EmitenNews.com - Karena sang istri kerap memakerkan gaya hidup mewahnya di media sosial, giliran Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro menjadi sorotan. Istrinya disebut-sebut kerap memperlihatkan gaya hodup hedonisnya, semisal liburan ke luar negeri hingga bermain golf.

 

KPK merespon sorotan karena kehidupan glamour pejabatnya itu. Kepada pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihak Inspektorat segera mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LPHKN) Brigjen Endar Priantoro. Sang jenderal polisi bintang satu itu, akan berhadapan dengan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

 

"Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK. Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," ujar Ali Fikri.

 

Tidak itu saja, selain tim LHKPN KPK, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK terkait gaya hidup hedon, yang memang sedang menjadi sorotan sejak meletusnya kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor, oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Karena kasus hedon Mario, sang ayah kini sedang menjalani pemeriksaan KPK, dan rekening banknya diblokir.

 

Menurut Ali Fikri, koordinasi dengan Dewan Pengawas KPK diperlukan, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial keluarga Brigjen Endar Priantoro itu. Kini sepenuhnya Dewas KPK yang akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh Brigjen Endar itu. Tugas dan fungsi Dewan Pengawas KPK sudah sesuai UU KPK, yang antara lain mengatur soal kode etik.