Satgas Beraksi, Menkominfo Catat Akses Judi Online Turun 50 Persen
Ilustrasi judi online. dok. MI.
EmitenNews.com - Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sudah menunjukkan aksinya. Paling tidak. Jumlah akses masyarakat pada situs judi online diklaim turun hingga 50 persen setelah Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tersebut melakukan intervensi.
"Sesuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di 2024 intervensi Satgas berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat pada situs judi online," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangannya terkait Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Perjudian di Lingkungan Kementerian Kominfo di Hotel Aryaduta Menteng, Gambir, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Sosialisasi itu dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Direktur Utama LPP RRI I Hendrasmo, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta seluruh pegawai di Kementerian Kominfo, LPP TVRI, dan LPP RRI secara luring dan daring.
Data PPATK menunjukkan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online saat ini turun signifikan menjadi Rp34,49 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan judi online oleh pemerintah telah memberikan hasil yang signifikan.
"Capaian itu tentu menjadi capaian yang membanggakan, kita harus angkat jempol kepada semua pihak yang terlibat," katanya.
Satgas Pemberantasan Judi Online menargetkan akses masyarakat pada situs judi online dapat berkurang hingga 80 persen dengan jumlah deposit dapat turun menjadi sebesar Rp45,79 triliun.
Menkominfo meminta sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan dengan sasaran masyarakat luas dan bisa dilakukan melalui satuan kerja di Kementerian Kominfo.
"Saya juga meminta Direktorat Jenderal IKP, BPSDM, dan Direktorat Pemberdayaan Informatika untuk memperkuat langkah-langkah konkret, strategis, dan berorientasi pada hasil dalam upaya sosialisasi anti judi online," ungkap Budi Arie Setiadi.
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online.
Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia dan mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.
Soal penyusupan konten dan situs judi online dalam situs pemerintah dan pendidikan, Kominfo telah menangani sebanyak 23.616 sisipan halaman judi di situs pemerintah dan 22.205 sisipan halaman judi di situs lembaga pendidikan.
Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi 20.595 kata kunci atau keyword yang berkaitan dengan judi online. Keyword tersebut telah diserahkan ke Google selama periode 7 November 2023 hingga 23 Juli 2024 untuk ditangani.
“Untuk Meta ada 3.961 keyword selama periode 15 Desember 2023 hingga 23 Juli 2024,” tutur Menteri Budi Arie Setiadi. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan