Satgas BLBI Kembali Sita Aset Grup Texmaco, Total Nilainya Rp5,2 Triliun

EmitenNews.com - Pemerintah kembali menyita aset jaminan milik debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Grup Texmaco. Pada penyitaan kedua oleh Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ini, ada 159 bidang tanah. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, total luasnya 1,9 juta meter per segi, senilai total Rp1,9 triliun. Sebelumnya disita 587 bidang tanah senilai Rp3,3 triliun. Total nilainya Rp5,2 triliun
"Total luas tanah Grup Texmaco yang disita 1,9 juta meter per segi. Ini dilakukan dan dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita Rp1,9 triliun," kata Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers Update BLBI, Kamis (20/1/2022).
Tanah Grup Texmaco yang disita tersebut terletak pada 6 wilayah, yakni di Tangerang, Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang.
Pada 23 Desember 2021, Satgas BLBI juga menyita 587 bidang tanah Grup Texmaco dengan total luasan mencapai 4,8 juta meter per segi. Tanah tersebut terletak di 5 daerah dengan nilai mencapai Rp3,3 triliun.
"Tanah di 5 kabupaten/kota Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang nilainya Rp3,3 triliun sehingga khusus Texmaco perkiraan nilai total aset yang disita selama 2 tahap ini adalah Rp5,2 triliun," beber Mahfud.
Terhadap aset yang disita itu, menurut Mahfud, pemerintah akan melakukan penjualan terbuka atau lelang maupun penyelesaian lainnya atas aset jaminan Grup Texmaco. "Satgas BLBI akan melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset debitor dan obligor yang menikmati dana BLBI."
Sebelumnya pada 23 Desember 2021, Satgas BLBI juga menyita 587 bidang tanah Grup Texmaco dengan total luasan mencapai 4,8 juta meter per segi. Tanah tersebut terletak di 5 daerah dengan nilai mencapai Rp3,3 triliun. Yaitu, di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang. Alhasil, perkiraan nilai total aset yang disita dari Grup Texmaco selama 2 tahap ini adalah Rp5,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, utang Grup Texmaco Rp29 triliun plus tunggakan L/C USD80,57 juta. Angka utang sebesar ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan No. 51 pada tanggal 16 Juni 2005. ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015