EmitenNews.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menguasai lahan bermasalah. Kali ini, seluas 674.178,44 hektare dari 245 perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi. Total lahan yang telah dikuasai oleh negara mencapai 3,3 juta hektare dengan nilai mencapai Rp150 triliun. Kawasan hutan yang telah dikuasai kembali itu diserahkan ke BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.

"Tahap empat ini akan ada tambahan luasan kebun sawit yang kita serahkan kepada PT Agrinas sebesar 674 ribu hektare. Terdiri atas 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Dengan begitu total lahan yang saat ini telah dikuasai kembali oleh negara mencapai 3,3 juta hektare. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang ditetapkan pemerintah kepada Satgas PKH, yakni hanya 1 juta hektare lahan sawit.

"Dengan demikian, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300 persen dari target awal 1 juta hektare," ungkap Febrie Adriansyah.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas untuk dikelola. Sedangkan 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebelumnya, Satgas PKH telah menyerahkan 833.413,46 hektare lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Jika ditotal, nilai aset yang telah diambil alih negara itu mencapai Rp150 triliun.

"Hasil penilaian oleh Kementerian Keuangan dan diperoleh nilai indikasi aset tersebut senilai Rp 150 triliun. Atau sekitar dihitung dari Rp 46.550.000 per hektare," tutur Febrie.

Selain sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare. Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.

Penandatanganan berita acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap IV itu, hadir antara lain Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Juga ada Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wamen BUMN Kartiko Wiroatmodjo, dan Direktur Agrinas Agus Sutomo di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (12/9/2025). ***