EmitenNews.com - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengamini vaksin booster akan jadi syarat untuk memasuki fasilitas publik. Karena itu, pejabat Kementerian Kesehatan ini mengimbau masyarakat agar segera mengikuti vaksinasi ketiga, atau penguat tersebut. Sejauh ini, baru enam provinsi yang tingkat vaksinasi booster-nya di atas 30 persen. Tertinggi Bali, sudah di atas 50 persen.


"Saat ini, kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi peserta. Ke depan, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).


Wiku Adisasmito mengatakan bahwa cakupan vaksinasi booster secara nasional masih sangat kurang. Cakupan booster pada kebanyakan daerah kurang dari 30 persen. "Cakupan vaksin booster belum signifikan. Cakupan nasional baru 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi masih di bawah 30 persen."


Sejauh ini baru enam provinsi yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Di antaranya, Bali: di atas 50 persen, atau tertinggi dibanding provinsi lainnya. DKI Jakarta saja baru di atas 40 persen, seperti Kepulauan Riau. Sementara itu, DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur di atas 30 persen. ***