EmitenNews.com - Emiten yang bergerak di Industri Peralatan Rumah Tangga dan Perdagangan Besar Peralatan Rumah Tangga PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP), menyampaikan keterangan atas transaksi material sehubungan dengan penandatanganan Perpanjangan dan Perubahan atas Akta Perjanjian Kredit Nomor 88 Tanggal 17 Maret 2020 antara PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dengan Perseroan serta Surat Penawaran Kredit (Offering Letter) Bank CIMB Niaga Nomor 1428/OL/CS/COMMBAYXIV2021 Tanggal 14 Desember 2021.


Merujuk keterangan resmi SCNP pada laman BEI, Minggu (23/1/2022) disebutkan, Perseroan sepakat untuk memperpanjang dan mengubah jumlah dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank CIMB Niaga, sekaligus memperpanjang pemberian jaminan kepada Bank CIMB Niaga. Sehubungan dengan perpanjangan dan perubahan Fasilitas Kredit  dengan Jenis Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK), Perpanjangan (Revolving), tujuan Penggunaan Modal kerja operasional dan Jumlah Fasilitas Kredit Rp 10 miliar dan memiliki Jangka Waktu Fasilitas Kredit Tanggal 17 September 2021 sampai dengan tanggal 17 Maret 2022, serta memiliki bunga 9 persen). "Tingkat bunga sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar uang," kata Donny T. Herwindo Direktur SCNP.


Untuk melancarkan aksi tersebut SCNP menjadikan agunan sebidang tanah dan bangunan milik Perseroan seluas 80.189 m' (tanah) dan 30.222 m' (bangunan) senilai Rp 144.938.000 000,(Rp144,93 miliar).


Jamman atas Fasilitas Kredit, dengan agunan senilai Rp144,93 miliar, apabila dibandingkan dengan nilai ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum di Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan di dalam Laporan Keuangan Konsokdasian 31 Desember 2020 tanggal 31 Maret 2021 seniai Rp 351.349 893.489 (Rp351,34 miliar), maka nilai jaminan tersebut adalah berjumlah 41,25 persen dari nilai ekuitas Perseroan, sehingga pemberian jaminan oleh Perseroan kepada Bank CIMB Niaga atas Fasilitas Kredit yang diterima oleh Perseroan sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat dikategorikan sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020. 


Penandatangan Perpanjangan dan Perubahan Perjanjian Kredit oleh Perseroan tersebut, bertujuan agar Perseroan dapat memiliki alternatif sumber pembiayaan modal kerja, apabila sewaktu-waktu Perseroan membutuhkan alternatif sumber pembiayaan modal kena selain dari dana internal Perseroan sendiri. 


Selain itu, perpanjangan pemberian agunan, dengan obyek dan nilai agunan yang sama dengan agunan yang diberikan oleh Perseroan kepada Bank CIMB Niaga di dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 88 Tanggal 17 Maret 2020, didasarkan pada kehendak Perseroan untuk menghindari adanya biaya tambahan yang perlu dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan perubahan dari objek jaminan tersebut. 


Dalam hal ini, tidak ada pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perseroan, selain dari adanya alternatif sumber pembiayaan modal kerja bagi Perseroan. 


Donny menyatakan, pada saat Akta Perjanjian Kredit Nomor 88 Tanggal 17 Maret 2020 akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2021, Perseroan awalnya berencana untuk meningkatkan nilai Fasilitas Kredit yang diterima dari Bank CIMB Niaga, namun mengingat proses negosiasi dan pelaksanaan kajian peningkatan Fasilitas Kredit oleh Bank CIMB Niaga belum selesai dilaksanakan, maka sebagai dasar negosiasi dari Para Pihak dan kajian peningkatan Fasilitas Kredit tersebut oleh Bank CIMB Niaga, Perseroan menandatangani Perubahan Ke-1 Akta Perjanjian Kredit Nomor 88 tanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2021 dengan jangka waktu sampai dengan 17 September 2021. 


"Namun dalam prosesnya, Perseroan kembali melakukan beberapa kali perubahan rencana atas Fasilitas Kredit, dengan rencana final berupa pengurangan Fasilitas Kredit dari Bank CIMB Niaga hingga menjadi Rp10 miliar. Perseroan baru menyepakati secara final syarat dan ketentuan mengenai perpanjangan dan perubahan Fasilitas Kredit dari Bank CIMB Niaga berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 88 tanggal 17 Maret 2020," tutup Donny.