EmitenNews.com - PT MRT Jakarta (Perseroda) mencatat angka keterangkutan MRT Jakarta saat ini mengalami kenaikan hingga 145 persen dibanding Agustus 2021. Pada September 2021, total pengguna jasa angkutan ini mencapai 441.875 orang dengan rata-rata harian 14.729 orang, sedangkan pada Agustus 2021 total penumpang 185.649 orang dengan rata-rata harian 5.989 orang.


Angka ini menunjukkan konsisten kenaikan keterangkutan MRT Jakarta seiring dengan penerapan PPKM Level 3 oleh pemerintah.


Dikutip dari web resmi MRT, mulai hari ini, Kamis (7/10)) PT MRT Jakarta mulai memberlakukan jadwal operasi pukul 05.00-21.30 WIB setiap hari berlaku Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yiatu 7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar itu.


Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.30-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 10 menit. Mereka juga membatasi kapasitas keterangkutan per kereta (cars) 65 orang per kereta (gerbong/cars).


Menurut manajemen MRT Jakarta penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Perpanjangan PPKM Level 3.


"Selama berada di dalam area stasiun dan kereta, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun. Pengguna jasa juga diminta untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta," demikian keterangan resmi MRT.


PT MRT Jakarta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran COVID-19 dengan ketat di setiap area stasiun dan kereta. Setiap pengguna jasa dapat mengunduh panduan Protokol BANGKIT di situs web www.jakartamrt.co.id sebelum menggunakan layanan MRT Jakarta. Selain itu, sebelum masuk area stasiun. Pengguna jasa diwajibkan memindai kode QR aplikasi PeduliLindungi yang ada tersedia.(fj)