EmitenNews.com — Terkait dengan kondisi emiten yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan dalam catatan pendapatan pada laporan keuangannya, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah tidak lagi melakukan penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi saham emiten jika terjadi hal itu.

 

I Gede Nyoman Yetna Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Jumat (17/6/2022) mengatakan, ketentuan mengenai suspensi saat ini diatur dalam Surat Edaran Bursa Nomor: SE-008/BEJ/08-2004 tanggal 27 Agustus 2004 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat. Kriteria pengenaan suspensi oleh Bursa dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:

 

  1. Laporan Keuangan auditan Perusahaan Tercatat memperoleh opini Disclaimer sebanyak 2 kali berturut-turut, atau opini Adverse sebanyak 1 kali.
  2. Perusahaan Tercatat secara sukarela mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang/PKPU.
  3. Perusahaan Tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi, dimana Perusahaan Tercatat memiliki keterangan penting yang relevan/mengalami peristiwa penting yang menurut pertimbangan Bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.
  4. Terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan dan/atau adanya pola transaksi yang tidak wajar atas Efek Perusahaan Tercatat.

 

Dalam hal Perusahaan Tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya, maka Perusahaan Tercatat akan masuk ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dikenakan notasi khusus “X” sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. 

 

Sejak berlakunya Peraturan Nomor II-S pada tanggal 16 Juli 2021, apabila Perusahaan Tercatat dimohonkan pailit oleh krediturnya maka kondisi tersebut tidak lagi menjadi kriteria pengenaan suspensi namun merupakan kriteria Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

 

“Apabila Perusahaan Tercatat telah berada dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut, maka Bursa dapat melakukan suspensi. Namun Bursa akan senantiasa memperhatikan apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan juga mengalami kondisi lain yang dapat menjadi dasar pengenaan suspensi,” tutup Nyoman.