"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, kesatu, mengesahkan pengangkatan dalam jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2025-2030," ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir kemudian membacakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 - 221 Tahun 2025 Dan nomor 100.2.1.3 - 1719 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota, Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030. ***