Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Harun Masiku
:
0
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dok. Instagram. InfoJawaBarat.
EmitenNews.com - Hasto Kristiyanto menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap Rp600 juta. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/3/2025), Jaksa mendakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu, menghalangi penyidikan Harun Masiku. Kepada penyidik Hasto sempat mengaku tidak memiliki telepon genggam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menyebut mengungkapkan hal tersebut dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat.
JPU mengungkapkan Hasto Kristiyanto sempat mengaku tidak memiliki telepon genggam atau ponsel kepada penyidik lembaga antirasuah. Pengakuan tersebut terjadi saat Hasto menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersangka Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, diketahui telepon genggam milik terdakwa dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat.
Sesuai informasi itu, JPU menuturkan penyidik pun menyita telepon genggam Hasto dan Kusnadi, namun penyidik tidak menemukan ponsel milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.
Sebelum menghadiri pemeriksaan saksi oleh KPK, Hasto disebut mendapatkan surat panggilan dari penyidik KPK pada 4 Juni 2024. Setelah itu, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Perbuatan Hasto memberikan perintah kepada Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam, merupakan perbuatan yang sengaja Hasto lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Harun Masiku.
Dengan demikian, hal tersebut menyebabkan penyidikan atas nama Harun Masiku terhambat. Dalam kasus itu, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Masih kata Jaksa, Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Related News
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi





