Sektor Keuangan Wajib Jalani Asesmen 5 Tahunan IMF dan Bank Dunia
:
0
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Financial Sector Assessment Program (FSAP) Closing Meeting bersama para Prinsipal Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin (18/3) sore. (Foto: Instagram @smindrawati
EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Senin (18/3) sore menghadiri Financial Sector Assessment Program (FSAP) Closing Meeting bersama para Prinsipal Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kami melakukan diskusi atas laporan asesmen yang dilakukan oleh para asesor dari IMF dan World Bank,” ungkap Menteri Sri Mulyani dikutip dari akun instagram resmi @smindrawati pada Senin (18/03).
Dalam hal ini, Indonesia selaku anggota G20 dan salah satu negara yang mendapat kategori Systematically Important Financial Sector (SIFS), sektor keuangan Indonesia wajib menjalani FSAP yang diselenggarakan oleh International Monetary Fund (IMF) dan World Bank setiap 5 tahun sekali.
”Ini merupakan kali ketiga FSAP dijalani oleh Indonesia, sebelumnya terjadi pada 2009-2010 dan 2016-2017, dimana Indonesia telah melakukan tindak lanjut yang signifikan atas rekomendasi FSAP 2016-2017, yaitu lahirnya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan —UU P2SK / Financial Sector Omnibus Law (FSOL),” ungkapnya.
Terakhir, Menkeu juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak terkait atas peran aktifnya dalam mendorong reformasi sektor keuangan di Indonesia.
“Sebuah diskusi yang sangat konstruktif. Terima kasih banyak Pak Ranjit Singh (FSAP Mission Chief IMF), Pak Illias Skamlenos (FSAP Mission Chief WB), dan jajaran asesor lainnya,” tutup Menkeu.(*)
Related News
Ubah Status, OJK Setujui Merger 117 jadi 33 BPR-BPRS
Gaduh Standalone Market, Investor Perhatikan ini
OJK-DPR-Polri-Danantara di BEI Singgung MSCI, Denda Rp2,1T & Bareskrim
Emiten Sinar Mas dan Prajogo Didenda Total Rp2,1 Triliun
OJK Bongkar Pelanggaran DSSA, BREN dan CUAN
Standalone Masih Wacana, OJK dan BEI Hargai Proses Konsultasi MSCI





