EmitenNews.com - Tidak ada lagi program Bantuan Subsidi Upah. Bantuan sebesar Rp600.000 itu, hanya diberikan sekali. Program BSU selesai pada Juli 2025 ini, dan tidak akan diperpanjang. Hingga 22 Juli 2025 penyalurannya telah mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima. 

"BSU cuma sekali ya, bukan tidak dilanjutkan. Program ini memang dirancang cuma untuk sekali bayar," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada pers di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penyaluran BSU hingga 22 Juli 2025 mencapai 89,71% dari total 15,95 juta penerima. Ditargetkan penyalurannya bisa rampung pada akhir Juli 2025 ini.

Kemnaker juga melaporkan terjadi perubahan angka penerima BSU Rp600.000. Setelah hasil verifikasi, data penerima berubah dari semula 17,3 juta menjadi 15,95 juta pekerja, atau berkurang 1,35 juta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan penyesuaian ini dilakukan karena berdasarkan data sebelumnya banyak penerima yang tidak memenuhi syarat. Kemnaker mendapati banyak temuan calon penerima yang tidak memenuhi syarat.

Misalnya, penerima BSU banyak yang tak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025. Lalu, gajinya ternyata di atas Rp 3,5 juta, status sebagai ASN, dan mengikuti PKH (Program Keluarga Harapan).

Dengan berkurangnya jumlah penerima BSU, anggaran yang tersisa akan dikembalikan. Hal ini mengingat proses penyaluran BSU 2025 masih terus berlangsung. 

"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," jelas Indah Anggoro Putri.

Ke depan sejumlah tantangan dalam isu ketenagakerjaan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam isu ketenagakerjaan ke depan. Di antaranya penguatan link and match dan optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK), termasuk memastikan setiap warga negara bisa dapat bekerja.

"Tantangan kita memastikan amanat konstitusi yakni setiap warga negara berhak dapat pekerjaan layak, isu inklusivitas yang renta disabilitas. Makanya fokus pertama ketika saya jadi Menteri Ketenagakerjaan, membentuk direktorat disabilitas . Kami ingin dapat keberkahan dengan peduli pada isu disabilitas," kata Yassierli dalam pertemuan dengan Pemimpin Redaksi di Kemnaker, Selasa (22/7/2025).

Kemudian penyusunan regulasi Ketenagakerjaan diantaranya pekerja platform, yakni UU ketenagakerjaan yang mencakup upah minimum, Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing, cuti, PHK dan pesangon.

"Banyak tantangan dan masalah itu jadi tantangan kami untuk bangsa ini. Misalnya, pada regulasi, jadi PR besar terutama di depan mata Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru dan di dalamnya mencakup gigs worker, ojek online dan seterusnya, dalam konteks paradigma ketenagakerjaan, tapi kalau soal tarif demonya tarif ngga kesini," ujar Yassierli.

Tantangan lainnya, yakni law enforcement norma ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di industri. Padahal keselamatan adalah tonggak paling penting dalam pekerjaan. Lalu tantangan terakhir adalah penerapan hubungan industrial transformatif shared-vision dari Pengusaha dan Serikat Pekerja. ***