EmitenNews.com - Ini bagian dari penyelesaian sengketa perdagangan internasional. World Trade Organization (WTO), atau Organisasi Perdagangan Dunia, berencana mengaktifkan Badan Banding guna menyelesaikan sengketa perdagangan internasional. Di antaranya, sengketa kebijakan larangan ekspor nikel oleh Indonesia. Indonesia mendukung sepenuhnya berfungsinya Badan Banding WTO itu.

 

Rencana ini akan dibahas pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) atau ‘Ministerial Conference 13’ (MC13), Februari 2024, yang lokasinya belum ditentukan. Konferensi para menteri ini adalah pertemuan tingkat tinggi para menteri perdagangan dari negara-negara anggota WTO yang berlangsung rutin setiap dua tahun.

 

Direktur Jenderal WTO Ngozi Okonjo-Iweala dalam video sambutannya, Selasa (25/4/2023), pada agenda seminar WTO untuk jurnalis ASEAN dan Oceania di Bangkok, Thailand mengatakan, bahwa upaya penyelesaian sengketa ini menjadi salah satu hal prioritas yang diinginkan para negara anggota WTO. 

 

Penyelesaian sengketa melalui Badan Banding ini juga disepakati dalam KTM ke-12 atau ‘Ministerial Conference 12’ atau MC12 pada 2022. Para menteri sepakat di MC12 untuk memiliki sistem penyelesaian sengketa yang berfungsi penuh dengan baik pada 2024. Diakui penyelesaian sengketa perdagangan tidak mudah. Negosiasi demi negosiasi dengan banyak negara harus ditempuh.

 

Kepada pers, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi dan mendukung penuh komitmen untuk memfungsikan kembali Badan Banding pada 2024 sebagaimana disepakati di pertemuan Konferensi Tingkat Menteri ke-12 WTO. Pemerintah terus mendorong hal itu pada setiap pertemuan formal maupun informal antara anggota WTO.

 

Berkaitan dengan kasus larangan ekspor nikel Indonesia, yang disoalkan sejumlah negara pemerintah siap memperjuangkan kepentingan nasional kapan pun Badan Banding aktif. Pemerintah telah menyusun poin-poin untuk menganulir keputusan Panel WTO dan berharap agar keputusan akhir yang bersifat mengikat (inkracht) berpihak kepada Indonesia. Keputusan akhir masih membutuhkan proses yang panjang.

 

Kementerian Perdagangan terus bekerja sama dengan Tim Kuasa Hukum (lawyer) pemerintah Indonesia dan Tim Ahli dalam penanganan sengketa (litigasi) nikel guna mempertahankan kebijakan dan kepentingan nasional Indonesia di WTO. Kemendag juga terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengamankan kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

 

Pemerintah sedang menyusun strategi, termasuk mengkaji opsi-opsi kebijakan yang tetap mempertahankan kebijakan hilirisasi. Namun demikian, kata Zulkifli Hasan, strategi tersebut tidak dapat disampaikan di publik saat ini mengingat hal ini merupakan kepentingan strategis. 

 

“Setelah selesai proses beracara di WTO, pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah ke depan untuk menjamin bahwa kebijakan hilirisasi terus berlanjut untuk kemakmuran Indonesia,” urai Ketua Umum PAN tersebut.