Selesaikan Sengketa Kebijakan Larangan Ekspor Nikel, Indonesia Dorong Badan Banding

Ilustrasi Indonesia Dorong Badan Banding WTO untuk penyelesaian sengketa perdagangan internsional. dok. Kabarbisnis.
Satu hal, Zulkifli menegaskan, pemerintah Indonesia melihat adanya kekeliruan Uni Eropa dalam mendefinisikan aturan-aturan WTO dan memandang bahwa tindakan Indonesia juga dapat dibenarkan berdasarkan aturan WTO terkait, yakni pengecualian larangan atau pembatasan ekspor sesuai ketentuan Article XI:I GATT 1994 yakni untuk melindungi cadangan nikel dalam negeri. ***
Related News

Indonesia Tawarkan Relaksasi dalam Negosiasi Tarif dengan AS

Ketahuan, Tarif Impor Paman Trump Untuk Indonesia Capai 47 Persen

BNI Horse Racing 2025 Dorong Pariwisata & Ekonomi Nasional

BRI Dukung Usaha Perhiasan Batu Alam Tembus Pasar Global

Harga Emas Antam Jumat ini Turun Rp10.000 per Gram

Menkeu Bahas Peluang Negosiasi Tarif Dagang dengan Dubes AS