Selesaikan Sengketa Kebijakan Larangan Ekspor Nikel, Indonesia Dorong Badan Banding
Ilustrasi Indonesia Dorong Badan Banding WTO untuk penyelesaian sengketa perdagangan internsional. dok. Kabarbisnis.
Satu hal, Zulkifli menegaskan, pemerintah Indonesia melihat adanya kekeliruan Uni Eropa dalam mendefinisikan aturan-aturan WTO dan memandang bahwa tindakan Indonesia juga dapat dibenarkan berdasarkan aturan WTO terkait, yakni pengecualian larangan atau pembatasan ekspor sesuai ketentuan Article XI:I GATT 1994 yakni untuk melindungi cadangan nikel dalam negeri. ***
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram