Selesaikan Sengketa Kebijakan Larangan Ekspor Nikel, Indonesia Dorong Badan Banding
Ilustrasi Indonesia Dorong Badan Banding WTO untuk penyelesaian sengketa perdagangan internsional. dok. Kabarbisnis.
Satu hal, Zulkifli menegaskan, pemerintah Indonesia melihat adanya kekeliruan Uni Eropa dalam mendefinisikan aturan-aturan WTO dan memandang bahwa tindakan Indonesia juga dapat dibenarkan berdasarkan aturan WTO terkait, yakni pengecualian larangan atau pembatasan ekspor sesuai ketentuan Article XI:I GATT 1994 yakni untuk melindungi cadangan nikel dalam negeri. ***
Related News
Energi Hijau Jadi Fokus, PGEO Dukung Sister City Sulut–Selandia Baru
Simfoni Seremoni Imlek, BEI Liburkan Bursa di 16–17 Februari 2026
Melawan Sentimen Global, Prabowo Pasang Alarm Optimisme untuk Pasar
Rasio Kewirausahaan Baru 3,2 Persen, Negara Maju Minimal 10 Persen
Dunia Usaha Kompak Gelar Program Promo Friday Mubarak Hingga Lebaran
Kenaikan Harga Emas Global Momentum Perkuat Industri Perhiasan





