Selesaikan Sengketa Kebijakan Larangan Ekspor Nikel, Indonesia Dorong Badan Banding
Ilustrasi Indonesia Dorong Badan Banding WTO untuk penyelesaian sengketa perdagangan internsional. dok. Kabarbisnis.
Satu hal, Zulkifli menegaskan, pemerintah Indonesia melihat adanya kekeliruan Uni Eropa dalam mendefinisikan aturan-aturan WTO dan memandang bahwa tindakan Indonesia juga dapat dibenarkan berdasarkan aturan WTO terkait, yakni pengecualian larangan atau pembatasan ekspor sesuai ketentuan Article XI:I GATT 1994 yakni untuk melindungi cadangan nikel dalam negeri. ***
Related News
Ekspor CPO Naik Jadi USD4,69 Miliar, Topang Pertumbuhan Awal 2026
Pertengahan April, Pemerintah Salurkan Bansos Kepada 18 Juta Keluarga
Harga Bapok Periode Ramadan-Idulfitri Tahun Ini Lebih Rendah
Kunjungan Wisman Pada Februari 2026 Naik 13,37 Persen
Neraca Dagang Indonesia Januari-Februari 2026 Surplus USD2,23 Miliar
Harga Emas Antam Lanjut Naik Rp20.000 Per Gram





