EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendapat pasokan data aliran dana kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK belum bersedia membuka identitas penerima uang haram, yang diduga mengalir sampai ke pimpinan Kemenag dan ormas keagamaan itu.

"Sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi. Banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Inilah.com, Sabtu (13/9/2025).

PPATK menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah data transaksi terkait aliran dana kasus korupsi kuota haji kepada KPK. Namun, saat ditanya soal identitas rekening yang terdeteksi, mulai dari pengusaha travel, asosiasi, oknum pejabat Kemenag, hingga dugaan keterkaitan dengan PBNU, informasinya masih tertutup.

Termasuk mengenai jumlah rekening yang terdeteksi dan total nilai transaksinya, Ivan meminta hal tersebut dikonfirmasi langsung ke KPK lantaran penyidikan masih berjalan.

"Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN, pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya," ucap Ivan.

Kepada pers, di Jakarta, Kamis (11/9/2025), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji Kemenag ke PBNU.

“Kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Dalam penelusuran tersebut, KPK menggandeng PPATK untuk melacak transaksi keuangan. Langkah ini dilakukan karena penyelenggaraan haji turut melibatkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

“Permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” katanya.

Satu hal, Asep Guntur Rahayu menegaskan, upaya penelusuran ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan ormas tertentu. “Tentunya kami tidak mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan. Memang setiap menangani perkara tindak pidana korupsi, kami akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi.”

Penelusuran dilakukan semata untuk pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery. Dengan begitu KPK bisa mengembalikan uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor.

Seperti sudah ditulis, asosiasi travel melobi Kementerian Agama saat ada tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan itu, diperoleh usai pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan otoritas Arab Saudi pada 2023.

Pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melobi oknum pejabat Kemenag. KPK menduga lobi itu menghasilkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

Untuk 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

Pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Hasil penyelidikan KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel, dengan imbalan uang suap. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag antara USD2.600-USD7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat Kemenag.

Satu hal seperti ditulis Antara, A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin meminta KPK segera menetapkan tersangka kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.