Semester I-2022, BUMN Realisasikan Setoran Dividen ke PNBP Sebesar Rp35,5 Triliun

EmitenNews.com—Kementerian Keuangan menyebutkan setoran dividen BUMN telah menyumbangrealisasi penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) semester I 2022 sebesar Rp35,5 triliun, atau melonjak 122,9 persen (yoy) pada PNBP KND (kekayaan negara dipisahkan)dari Rp15,9 triliun pada tahun lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan PNBP KND yang terealisasi Rp35,5 triliun itu telah mencapai 95,7 persen dari target berdasarkan Perpres 98/2022 sebesar Rp37,1 triliun.
"Terima kasih kepada Kementerian BUMN kepada DJKN yang menyediakan pembayaran-pembayaran dividen kepada pemegang saham termasuk pemerintah sehingga di semester I sudah kumpul Rp35,5 triliun," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/8).
Direktur PNBP SDA dan KND Kemenkeu Kurnia Chairi menuturkan setoran dividen dari BUMN perbankan yang sudah diterima mencapai Rp24,5 triliun di antaranya terdiri atas PT Bank BRI Tbk Rp14 triliun, PT Bank Mandiri Tbk Rp4,7 triliun dan PT Bank BNI Tbk Rp1,6 triliun.
Sisanya, berasal dari nonperbankan yaitu sebesar Rp10,6 triliun di antaranya PT Telkom Indonesia Tbk Rp7,3 triliun, PT Pelindo Rp1,3 triliun, Mind ID Rp900 miliar, PT Semen Indonesia Rp522 miliar, PT Bio Farma Rp150 miliar dan PT Perkebunan Nusantara ( PTPN ) sekitar Rp150-220 miliar.
"Tahun 2021, setoran dividen dari PT Telkom baru disetorkan pada semester II 2021, namun karena RUPS sudah dilaksanakan, jadi sudah disetorkan," ujarnya.
Kurnia mengatakan meski pendapatan PNBP KND sudah hampir memenuhi target, namun realisasi sisanya juga akan sangat bergantung pada jadwal RUPS BUMN terkait dividen mengingat berpotensi berubah setiap tahun.
"Kita masih tunggu setoran dividen dari PT Pertamina yang saat ini sudah sudah selesai melakukan RUPS . Nanti mungkin sesudah masuknya setoran dari PT Pertamina maka target dapat terpenuhi," jelasnya.
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015