Seminggu Lagi Berlaku, DJBC Pastikan Pita Cukai Baru Tersedia Tepat Waktu
EmitenNews.com - Untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2022, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memastikan ketersediaan pita cukai tahun 2022 tepat waktu.
Pemerintah telah menetapkan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2022 yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022.
Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) diatur melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pertama, PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif CHT Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kedua, PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, DJBC telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku. Untuk selanjutnya, pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk tahun 2022.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan salah satu cara pelunasan cukai adalah dengan pelekatan pita cukai.
“Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai (Perum PERURI),” ujar Nirwala.
Hingga Rabu (22/12), telah dilakukan Order Bea Cukai (OBC) atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai sejumlah 15 juta lembar, meliputi pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA).
Mulai hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 secara berangsur dan terjadwal akan dilakukan serah terima pita cukai desain 2022 dari Perum PERURI kepada DJBC dan kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal DJBC.
“Komitmen tersebut terus dijaga dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai (BKC) dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai,” kata Nirwala.
Dengan telah disediakannya pita cukai baru ini, harapannya para pengusaha pabrik maupun importir (sigaret, rokok elektrik, minuman beralkohol, hingga HPTL) tidak perlu khawatir karena ketersediaan pita cukai sudah terjamin di bulan Januari tahun 2022.(fj)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya