EmitenNews.com—Saham perusahaan yang tergabung dalam Batulicin Enam Sembilan Group yang didirikan oleh Haji Maming yakni, PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk (BESS) kembali menunjukkan tajinya dengan rebound signifikan.

 

Setelah mengalami tren koreksi sejak 10-15 Agustus 2022. Saham BESS pada perdagangan Selasa lalu bangkit menguap 38,82 persen atau 66 poin dalam sehari. Bahkan pagi ini Kamis 18 Agustus 2022, saham BESS kembali mengorbit di zona hijau dengan penguatan sangat mentereng 17,80 persen atau 42 poin ke level Rp276 per saham.

 

Sebelumnya bila dilihat dalam kurun waktu satu minggu terakhir  sejak 10-15 Agustus, saham perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, terminal batubara, pelabuhan khusus batubara, pengelolaan jasa angkut, transportasi pertambangan, serta armada kapal ini sudah ambruk 43 poin atau 19,72% dari sebelumnya Rp218 per saham pada 9 Agustus 2022. 

 

Melihat kondisi tersebuty, saham BESS pun mendapat notifikasi UMA oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut dilakukan karena saham BESS ini terus mengalami penurunan yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA). 

 

“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 11 Agustus 2022 yang dipublikasikan terkait pencatatan saham,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat lalu (12/8/20220. 

 

Dalam kesempatan ini, Lidia juga mengungkapkan bila sebelumnya Bursa telah mengumumkan UMA pada tanggal 4 Oktober 2021 atas perdagangan saham BESS.

 

“Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham BESS tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” jelasnya. 

 

Oleh karena itu tambah Lidia, para investor diharapkan memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa. Lalu, mencermati kinerja Perusahaan dan keterbukaan informasinya. 

 

Investor juga diminta mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.