GoTo menempuh tiga strategi. Pertama, menawarkan harga IPO yang realistis, jauh dari sikap bombastis. PBV rasio GoTo ada di kisaran 3x, jauh lebih rendah dibandingkan kompetitor sejenis. Kedua, menerapkan strategi greenshoe atau skema saham tambahan. Ketiga, ikut skema MVS dengan masa lock up saham yang ditentukan regulator. 

 

Aturan greenshoe diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No.XI.B.4 tentang Stabilisasi Harga Saham dalam Rangka Penawaran Umum Perdana (IPO). 

 

Aturan ini membatasi pembelian saham dalam rangka stabilisasi hanya bisa dilakukan maksimal 15 persen dari saham IPO dengan jangka waktu maksimal 30 hari. Jadi, greenshoe tidak ada hubungannya dengan tingkat percaya diri. 

 

Greenshoe adalah serangkaian mitigasi yang mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga stabilitas harga pasca IPO. Dengan skema ini, dana yang diperoleh GoTo dari penerbitan greenshoe ini akan diberikan kepada agen stabilisasi (PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia) untuk melakukan stabilisasi harga, dengan catatan apabila harga saham GOTO turun dalam 30 hari sejak saham pertama dicatatkan pada BEI.