EmitenNews.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo, salah satu dari tiga hakim tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan praperadilan dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus itu, digelar Jumat (13/12/2024).

Permohonan diajukan untuk menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya. Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.

"Permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa, 3 Desember 2024, di kepaniteraan pidana," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Permohonan praperadilan Heru Hanindyo tersebut terdaftar dengan Nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Menurut Djuyamto, sidang pertama telah ditetapkan pada hari Jumat, 13 Desember 2024.

"Dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus," katanya.

Heru Hanindyo (HH)  salah satu dari tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain Heru, dua hakim lainnya juga jadi tersangka ialah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).

Seperti sudah ramai diberitakan ED merupakan ketua majelis, sementara HH dan M masing-masing merupakan anggota. Ketiga hakim tersebut ditangkap oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Surabaya, Rabu (23/10/2024) siang, dan malamnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya sempat ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum dipindahkan penahanannya ke Jakarta pada hari Selasa (5/11/2024).

Ketiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. LR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam penggeledahan di beberapa lokasi kediaman para tersangka, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah serta beberapa barang bukti elektronik.

Penyidik Kejagung menetapkan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan LR selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo. Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka. Sang ibu diduga berperan dalam menyuap ketiga hakim melalui pengacara Lisa Rahmat. Seorang tersangka lagi adalah bekas pejabat Mahkamah Agung, yang diduga menjadi aktor untuk membebaskan Ronald Tannur sampai ke tingkat kasasi di MA.

Belakangan majelis hakim kasasi MA, memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, kekasih Ronald. ***