EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) di seluruh pasar mulai sesi pertama, Selasa (19/11/2024). Langkah ini diambil untuk menjaga pasar tetap tertib setelah lonjakan harga signifikan yang dialami saham DAAZ.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (17/11) memberikan status unusual market activity (UMA) terhadap saham PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) terkait kenaikan signifikan dalam sepekan terakhir, sehingga memicu pengawasan intensif dari BEI.

Saham DAAZ melonjak 158,18% ke Rp2.770 per lembar.

Pada perdagangan terakhir sebelum suspensi, Senin (18/11/2024), saham DAAZ mencatat kenaikan tajam sebesar 24,71% atau 660 poin, ditutup pada Rp3.330 per saham. Sejak pencatatan perdana (listing) pada Senin (11/11/2024), saham ini telah melonjak 202,7% dari harga awal Rp1.100 per saham.

Keputusan penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pasar untuk mencerna informasi yang tersedia terkait pergerakan harga saham DAAZ yang sangat volatil dalam waktu singkat. BEI mengimbau investor untuk selalu memperhatikan informasi dari emiten sebelum mengambil keputusan investasi.

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan resmi, Senin (18/11/2024). BEI menyatakan suspensi akan berlaku hingga pengumuman lebih lanjut.

PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 11 November 2024 pada harga perdana Rp880 per saham.