Serangan Balik Anwar Usman, Konflik Kepentingan Hakim Konstitusi Terjadi Sejak Era Jimly

Gedung Mahkamah Konstitusi. dok. SINDOnews.
Dengan semangat itu, Anwar Usman mengatakan banyak fitnah keji yang disematkan kepadanya usai putusan perkara tersebut. Ia berkeyakinan, seorang hakim dalam memutuskan sebuah perkara harus berdasarkan hati nurani, seperti juga dirinya saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang kontroversial itu.
"Saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun, dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara, sesuai keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Keluarnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, melahirkan persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Dalam putusannya, Selasa (7/11/2023), MKMK akhirnya mencopot Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. ***
Related News

Akhirnya, Ketua KPU Batalkan Putusan Tutup Akses Dokumen Capres

Revitalisasi Pasar Kumuh di DKI, Gubernur Terapkan Sistem Digitalisasi

Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN, Murahnya Nyawa Manusia

Banten International Stadium Jadi Ikon Baru Dunia Olahraga Tanah Air

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kasus Kuota Haji 2024, Ini Kata KPK

Buru Cheryl Darmadi, Polri Sudah Ajukan Red Notice ke Interpol