Serangan Balik Anwar Usman, Konflik Kepentingan Hakim Konstitusi Terjadi Sejak Era Jimly
Gedung Mahkamah Konstitusi. dok. SINDOnews.
Dengan semangat itu, Anwar Usman mengatakan banyak fitnah keji yang disematkan kepadanya usai putusan perkara tersebut. Ia berkeyakinan, seorang hakim dalam memutuskan sebuah perkara harus berdasarkan hati nurani, seperti juga dirinya saat memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang kontroversial itu.
"Saya tidak pernah takut dengan tekanan dalam bentuk apapun, dan oleh siapapun dalam memutus sebuah perkara, sesuai keyakinan saya sebagai hakim yang akan saya pertanggungjawabkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Keluarnya putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, melahirkan persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Dalam putusannya, Selasa (7/11/2023), MKMK akhirnya mencopot Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. ***
Related News
Kasus Pasar Modal Minna Padi, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Ini Penjelasan Imigrasi Soal Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia
Januari 2026 BMKG Keluarkan 135 Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jabar
Heboh Bareskrim Soal Investasi Hari Ini Adalah Perkara Lama
Selama 2025 BNN Bongkar 773 Kasus Narkoba, 7 Jaringan Internasional
Dalami Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Geledah Shinhan Sekuritas





