Sertifikat TKDN Beres, iPhone 16 Segera Masuk Pasar Indonesia

Ilustrasi produk Apple iPhone 16 secara resmi siap masuk pasar Indonesia. Dok. Apple..
EmitenNews.com - Tidak ada kendala berarti lagi. Produk Apple, termasuk iPhone 16 siap membanjiri pasar Indonesia. Kementerian Perindustrian sudah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, salah satunya iPhone 16. Itu berarti, produk perusahaan asal Amerika itu tidak lama lagi bisa dipasarkan di Indonesia.
Dalam keterangannya Jumat (7/3/2025), Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan 20 sertifikat tersebut terdiri atas 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler. Lalu, sembilan sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.
Penting diketahui, masing-masing sertifikat TKDN itu telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, serta setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali patuh terhadap regulasi terkait kebijakan TKDN yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Setelah sertifikat TKDN terbit, Apple harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi itu, menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin.
TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple dari luar negeri untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
Jadi, setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut.
“Semua itu akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," ujar Febri Hendri Antoni Arif.
Berikut sertifikat TKDN produk Apple yang baru diterbitkan: -iPhone 16 E, -iPhone 16 Pro Max, -iPhone 16 Pro, -iPhone 16 Plus, -iPhone 16, -iPhone SE Generasi Dua, -iPhone 15 plus, -iPhone 15.
Kemudian, -iPhone 14 plus, -iPhone 14, -iPhone 13, -iPad Pro 13 Inci (M4), -iPad Pro 11 Inci (M4), -iPad Air 13 Inci, -iPad Air 11 Inci (M2), -iPad Air M3, -iPad Mini A17 Pro, -iPad Generasi 10, -iPad Generasi 11.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Indonesia telah merampungkan proses negosiasi dengan perusahaan teknologi terkemuka Apple terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan begitu Apple bisa menjual produknya secara resmi di Indonesia.
"Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai," kata Menperin Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Menperin mengakui proses negosiasi dengan Apple yang sudah berjalan selama 5 bulan, berlangsung alot. Pasalnya, baik dari sisi pemerintah Indonesia maupun perusahaan itu sama-sama mempertahankan kepentingannya masing-masing.
Nantinya sertifikat TKDN tersebut akan diterbitkan oleh Kemenperin dan izin edar iPhone 16 dikeluarkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jadi, para penggemar produk Apple, bersabarlah sedikit lagi. Pada saatnya, produk Apple bakal bisa dibeli di dalam negeri. ***
Related News

Batal Investasi Baterai EV, ESDM Nilai Konsorsium LG Memang tak Serius

HUT ke-40 HokBen, Promo dan Peluncuran Menu Eksklusif Irodori Bento

Dapat Dana BRI, Waroeng Tani Sukses Lintasi Generasi

Hana Bank Goal Savings Tawarkan Bunga Tinggi, Minat?

Emiten TP Rachmat (DRMA) Sepakat Bagikan Dividen Rp202M

Neraca Perdagangan RI Maret Catat Surplus USD4,33 M, Naik USD1,2 M