Setelah Perbukitan Kars Maros Pangkep jadi Geopark Global, Walhi Tanya Langkah Pemerintah
:
0
Perbukitan Kars Maros Pangkep jadi Geopark Global oleh Unesco. dok. Kemendikbud.go.id.
EmitenNews.com - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan mempertanyakan langkah pemerintah setelah UNESCO menetapkan perbukitan kars di Kabupaten Maros Pangkep, Sulawesi Selatan sebagai taman Geopark Global. Status taman Geopark Global UNESCO dikeluarkan pada sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216, di Kota Paris, Rabu (24/5/2023). Untuk menyelamatkan perbukitan kars itu, menurut Walhi penambangan di wilayah itu harus dihentikan.
Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (2/6/2023), Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Selatan, Al Amin, mengungkapkan, penetapan status Geopark Global oleh UNESCO sebagai aset dunia harusnya mendorong penghentian tambang-tambang di kawasan Geopark Global Maros dan Pangkep.
Al Amin berharap, pemerintah menghentikan aktivitas semua tambang di kawasan Geopark Maros Pangkep. Termasuk dua pabrik semen, PT Semen Bosowa, PT Semen Tonasa, pabrik marmer, dan perusahaan lainnya.
Fakta di lapangan menunjukkan, tidak ada upaya untuk memelihara bukit kapur sebagai warisan dunia itu. Geopark Global dalam pandangan Walhi, seperti tidak memiliki arti apa-apa atau hanya orang memanfaatkan sebagai event-event tertentu, atau kawasan wisata. “Geopark Global ini saya melihat, tidak menyelesaikan atau memberikan solusi kepada masyarakat terkait aktivitas tambang yang merusak lingkungan."
Al Amin melihat, penetapan status Geopark Global ini lebih pendekatannya kepada wisata. Kalau badan otoritas Geopark Global Maros Pangkep serius, kata dia, seharusnya mengirim surat permintaan penghentian aktivitas tambang di kawasan Geopark ke Pemerintah Kabupaten, Provinsi, Pemerintah Pusat hingga ke Presiden.
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





