Setelah Sita Uang di Kantor Summarecon, KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta
KPK ekspose kasus OTT KPK mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. dok. BeritaSatu..jpg
EmitenNews.com - Tim Satgas KPK bergerak cepat melakukan penggeledahan sejumlah wilayah di Yogyakarta, Selasa (7/6/2022). Tim antirasuah melanjutkan serangkaian penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk., dan menyita sejumlah uang hingga dokumen yang diduga terkait perkara suap terhadap (mantan) Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Salah satu lokasi yang digeledah KPK hari ini, ruang kerja Wali Kota Yogyakarta.
"Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di Wilayah Kota Yogyakarta. Di antaranya, ruang kerja Wali Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).
Selain melakukan penggeledahan, tim Satgas di lapangan juga menyegel sejumlah lokasi. Langkah ini penting, untuk mencegah pihak-pihak yang mencoba masuk, dan menghilangkan barang bukti. Termasuk, ruangan kerja Wali Kota Yogyakarta turut disegel KPK.
"Sesaat setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh Tim KPK langsung dilakukan pemasangan stiker segel KPK. Proses penggeledahan masih berlangsung. Perkembangan dari kegiatan ini akan kami informasikan kembali," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Senin (6/6/2022), Tim Satgas KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk. Dari kegiatan operasi itu, tim Satgas menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara. KPK masih melakukan perhitungan uang yang disita dalam perkara tersebut.
Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Haryadi Suyuti, bersama tiga orang lainnya. Haryati dan dua birokrat lainnya –Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono– sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Kasus ini terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono untuk pendirian apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya. Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka petinggi Summarecon itu. Ia juga menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal, sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta, yang diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi, yakni Tri Yanto Budi. Selain itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai USD27.258 ribu di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta. Uang itu berasal dari tersangka Oon untuk Haryadi Suyuti.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Haryadi Suyuti telah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Nurwidhihartana ditahan di Polres Jakarta Pusat. Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Oon Nusihono dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Jakarta dan Yogyakarta pada Kamis (2/6/2022). Dalam kegiatan operasi ini, Tim Satgas KPK mengamankan 10 orang dari sejumlah tempat dan barang bukti berupa uang USD27.258 ribu yang diduga merupakan uang suap. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan