EmitenNews.com - Anak-anak di Indonesia dinilai semakin rentan terpapar konten seksual di internet. Data menunjukkan sekitar separuh anak yang menggunakan internet pernah melihat konten seksual di media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan platform digital untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” ujar Meutya dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Berdasarkan data UNICEF, sekitar 50 persen anak pengguna internet di Indonesia pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Di sisi lain, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Meutya menyebut jumlah anak yang menggunakan internet di Indonesia juga sangat besar. Dari sekitar 229 juta pengguna internet nasional, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet.

“Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Komdigi.

Untuk mengatasi risiko tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, sementara layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun.

Meutya menegaskan kebijakan ini bukan melarang anak menggunakan internet, melainkan mengatur usia akses terhadap platform digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” ujarnya.

Menurutnya, risiko yang dihadapi anak di ruang digital tidak hanya berasal dari konten berbahaya, tetapi juga interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform digital.

Sebagai informasi, aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pembatasan berlaku pada platform digital berisiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring.

Selain TikTok, Instagram, dan YouTube, platform lain yang termasuk dalam tahap awal kebijakan ini adalah Facebook, Threads, X, Bigo Live, serta platform gim daring Roblox.