EmitenNews.com - Setoran modal Rp40 miliar untuk PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), juga datang dari PT Gelael Pratama. Jadi, ditambah Rp40 miliar dari Grup Salim melalui PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET), pemilik jaringan KFC di Indonesia itu, memastikan telah menghimpun dana Rp80 miliar penuh dari aksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) pada 28 Mei 2025. 

Kepada pers, Selasa (3/6/2025), Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan FAST, Justinus Dalimin Juwono menjelaskan bahwa selain PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET), investor lain yakni PT Gelael Pratama juga turut menyetor modal dalam aksi korporasi tersebut.

Seperti diketahui, FAST menyampaikan rencana menghimpun dana sebesar Rp80 miliar melalui skema PMTHMETD. Dalam keterbukaan informasi BEI, manajemen menjelaskan dana tersebut akan digunakan untuk mendanai pembelian persediaan dan membayar kewajiban lancar sebesar Rp52 miliar. Sisanya sebesar Rp28 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional karyawan.

Indoritel milik Anthony Salim, pemegang saham pengendali FAST, telah menyerap 266,7 juta saham baru dengan harga pelaksanaan Rp150 per saham, sehingga menyuntikkan dana sebesar Rp40 miliar. 

Alhasil, dengan partisipasi tersebut, kepemilikan Indoritel atas FAST meningkat dari sebelumnya 35,84% menjadi 37,51%.

Partisipasi dari Gelael Pratama melengkapi skema penggalangan dana tanpa hak memesan efek terlebih dahulu ini. Gelael adalah entitas yang juga terafiliasi dengan pendiri KFC Indonesia dan selama ini menjadi bagian penting dari struktur pemegang saham FAST.

Aksi PMTHMETD ini berada dalam koridor Peraturan OJK No. 14/2019 sehingga dikecualikan dari ketentuan mengenai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020. 

Bagusnya, manajemen FAST dan Indoritel menegaskan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kelangsungan usaha maupun struktur operasional perusahaan. ***