Setoran Pajak Merosot, Pemerintah Keluarkan Aturan Ini Mulai 1 Mei
:
0
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Merosotnya setoran pajak sepanjang 2025, ikut disumbangkan oleh tingginya tingkat restitusi atau permintaan pengembalian lebih bayar pajak. DJP mencatat, ada tiga sektor usaha yang meningkat pesat restitusinya, yakni industri kelapa sawit atau CPO, perdagangan BBM, hingga pertambangan batu bara. Mulai 1 Mei 2026, pemerintah menerapkan kebijakan baru tentang pengembalian lebih bayar pajak.
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan 2025, yang dikutip Senin (20/4/2026), menyebutkan, restitusi meningkat signifikan terutama pada industri kelapa sawit (60,7%), perdagangan BBM (82,9%), dan pertambangan batu bara (68,6%).
Lakin DJP 2025 juga menyebutkan, peningkatan restitusi pada 2025 yang memengaruhi shortfall penerimaan pajak juga disebutkan mencapai 35,9%. Terutama pada jenis PPN Dalam Negeri, dan PPh Badan. Sayangnya, besaran restitusinya tak diungkap DJP.
Peningkatan restitusi sebesar 35,9% terutama pada PPN Dalam Negeri dan PPh Badan menyebabkan penerimaan PPh Nonmigas dan PPN & PPnBM tertekan.
DJP menekankan, penerimaan pajak sampai akhir Desember 2025 yang senilai Rp1.917,93 triliun memang tidak mencapai target, karena persoalan restitusi yang meningkat. APBN 2025 mencatat target penerimaan pajak Rp2.189,31 triliun.
Secara khusus untuk peningkatan restitusi PPh, menurut DJP disebabkan oleh moderasi harga komoditas pada 2023 yang menyebabkan profitabilitas pada tahun itu menurun sehingga SPT PPh badan yang disampaikan April 2024 statusnya lebih bayar.
Terkait dengan peningkatan restitusi PPN Dalam Negeri karena peningkatan permohonan pengembalian pendahuluan dari akumulasi kompensasi Lebih bayar 3 Tahun.
Untuk menyelesaikan masalah itu, pada tahun lalu DJP memastikan telah melakukan alternatif solusi dengan melaksanakan pengawasan atas restitusi pajak tahun 2025.
Untuk itu, mulai 1 Mei 2026, pemerintah berencana menerapkan kebijakan baru tentang pengembalian lebih bayar pajak alias restitusi.
Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi PMK No. 39/PMK.03/2018 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK 119/2024.
Related News
DSI Jadi Eksportir Tunggal, GAPKI Ungkap Industri Sawit Terkaget-kaget
Terpuruk Lagi, Rupiah Selasa Sore Tembus Level Rp17.800 per Dolar AS
Klarifikasi Terkait Belvin Tannadi, Ini Jawaban Inti Fikasa ke BEI
Bank Sentral Rusia Kuras Cadangan Emas Terbesar Demi Tutup Defisit
Emas Antam Ikuti Tren Penurunan Harga
Kok Bisa Airlangga Menilai Depresiasi Rupiah Saat ini Masih Lebih Baik





