EmitenNews.com - PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (TPIA) dan PT Panca Puri Perkasa (PPP) telah menandatangani amandemen Perjanjian Sewa Menyewa Gudang pada tanggal 25 Maret 2022.

 

Manajemen TPIA dalam keterangan resmi Rabu (30/3) menjelaskan TPIA dan PPP telah mengamandemen Perjanjian Sewa Menyewa Gudang yang sebelumnya pernah ditandatangani tanggal 4 Mei 2020, dimana PPP sepakat untuk menyediakan tempat penyimpanan/ gudang beserta fasilitasnya kepada Perseroan.

 

Lebih lanjut Manajemen TPIA memaparkan gudang tersebut berfungsi untuk menyimpan bahan baku dan barang-barang produksi Perseroan seluas 18.360 m2 yang berlokasi di Kawasan Industri Krakatau I (KIK I), Jalan Asia Raya, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

 

Pertimbangan dilakukannya transaksi adalah Lokasi gudang PPP yang berada dekat dengan kompleks petrokimia Perseroan ini sangat memudahkan dalam memanfaatkan gudang PPP untuk menunjang kegiatan operasionalnya, terutama dalam penyimpanan barang-barang hasil produksinya, oleh karena, lebih efisien dan hemat biaya.

 

Sementara itu Di sisi lain, PPP, suatu perusahaan yang bergerak di bidang real estate, dapat berkomitmen untuk menyediakan tempat penyimpanan/ gudang beserta fasilitasnya yang diperlukan bagi Perseroan