EmitenNews.com - Senior Analyst Mirae Asset Sekuritas, M Nafan Aji Gusta menilai investor perlu mencermati sejumlah indikator menyikapi kebijakan short selling yang ditetapkan Bursa.

Hal tersebut merespons pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan mengaktifkan kembali transaksi short selling secara penuh pada Oktober mendatang. 

BEI juga telah menerapkan transaksi tersebut sejak 15 September 2026 secara bertahap. Di mana pada 28 September 2026 nanti, BEI akan merilis daftar saham yang dapat ditransaksikan short sell.

“Karena itu, indikator yang paling penting untuk dipantau setelah implementasi penuh pada Oktober adalah nilai transaksi short selling, short interest, volume dan likuiditas saham yang masuk daftar short selling, frekuensi ARB/ARA, serta perubahan volatilitas saham-saham berkapitalisasi kecil,” kata Nafan kepada EmitenNews, Rabu (16/9).

Nafan juga mengatakan bahwa investor tak serta merta perlu mengubah strategi investasi dari long only menjadi short. Sebab, menurutnya, fokus utama adalah meningkatkan disiplin dalam memilih saham dan mengelola risiko.

Kendati tak dipungkiri, seiring dengan aktifnya kembali short selling, tekanan jual dapat berlangsung lebih cepat pada saham-saham tertentu.

Di sisi lain, investor juga sebaiknya tidak semata-mata menginterpretasikan kenaikan atau penurunan harga sebagai akibat short selling, karena pergerakan tersebut tetap dapat dipengaruhi oleh faktor global, arus dana asing, kinerja emiten, valuasi, dan sentimen sektoral.

“Karena itu, fundamental emiten, likuiditas, free float, volume transaksi, volatilitas historis, serta kemungkinan masuk ke dalam Daftar Efek Short Selling menjadi semakin penting untuk dipantau,” ujarnya.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik juga mengatakan bahwa saham-saham yang masuk daftar short selling, dipastikan memiliki likuiditas tinggi, terutama indeks LQ45.

Meski begitu, tak semua saham yang masuk dalam indeks LQ45 akan dicantumkan dalam perilisan daftar short selling pada 28 September 2026 nanti.