EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan rencana penerapan transaksi short selling masih menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, Senin (1/9), menyebut kebijakan ini masih “subject-to-review”, termasuk waktu efektif pelaksanaan maupun kategori saham yang akan masuk.

“Masih subject-to-review, akan diumumkan kategori yang dipilih seperti IDX30 atau LQ45,” jelas Irvan kepada media.

Rencananya, short selling mulai berlaku 29 September 2025, jika regulator memberi lampu hijau. Pada tahap awal, layanan ini akan dibuka untuk investor ritel dengan Single Investor Identification (SID) melalui dua anggota bursa yang sudah mengantongi izin, yakni Semesta Indovest Sekuritas (MG) dan Ajaib Sekuritas Asia (XC).

“Penerapan short selling ditujukan khusus untuk investor ritel, sementara untuk institusi baru dievaluasi pada pertengahan 2026,” tambahnya.

Di tengah kekhawatiran pasar akibat gejolak politik pekan lalu yang memicu outflow Rp1,2 triliun, Irvan menegaskan aliran dana asing masih positif. Hingga akhir Agustus, asing mencatatkan net buy Rp1,4 triliun, bahkan saat rebalancing MSCI masuk inflow hingga Rp45 triliun.

“Fundamental Indonesia tetap kuat. Market kita bagus, mereka (investor asing) pasti akan kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan jadwal short selling mengacu pada arahan OJK. Jika tidak ada perubahan, fitur ini akan efektif berlaku pada 29 September 2025. Ia menambahkan, praktik short selling lazim di hampir semua bursa besar dunia dengan potensi meningkatkan likuiditas perdagangan 5–17%.