Hardjuno Wiwoho menjelaskan bahwa perundungan siber sebagai salah satu jenis kejahatan di dunia maya merupakan problematika di bidang hukum, pendidikan, dan psikologi perkembangan.
Riset yang dilakukan Hardjuno terkait Cyberbullying menunjukkan pentingnya kebijakan non-penal (kebijakan di luar hukum pidana yang kuncinya adalah pencegahan dan pembaharuan pandangan masyarakat) sebagai upaya menanggulangi Cyberbullying.
“Riset yang saya kerjakan merupakan riset yuridis-normatif melalui pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan,” jelas Hardjuno.
Sehingga menurut Hardjuno Satgas Anti Cyberbullying sebagai kebijakan baru non-penal di bawah naungan KPAI perlu makin diefektifkan dan secara integral juga melibatkan sarana penal.
“Sehingga Satgas Anti Cyberbullying di sekolah benar-benar dibekali kemampuan non-penal dan menggunakan sarana pidana sebagai upaya terakhir. Keduanya secara bersama-sama, tidak terpisah, pemahamannya musti dimiliki oleh Satgas di sekolah,” papar Hardjuno.
Related News
Indosat–Twimbit Report: Kedaulatan AI Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
2026 Implementasikan B50, 2027 Giliran BBM Campuran Etanol
IHSG Rontok 1,87% ke Level 8.117, Sektor Energi Pimpin Koreksi
Indonesia Buka Peluang AS Investasi di Proyek Pemurnian Nikel
Indonesia Bersiap Jadi Pusat Inovasi dan Pertumbuhan Tekstil Dunia
IHSG Ambruk 2,94% di Sesi I, Seluruh Sektor Kompak Terkoreksi





