Hardjuno Wiwoho menjelaskan bahwa perundungan siber sebagai salah satu jenis kejahatan di dunia maya merupakan problematika di bidang hukum, pendidikan, dan psikologi perkembangan.
Riset yang dilakukan Hardjuno terkait Cyberbullying menunjukkan pentingnya kebijakan non-penal (kebijakan di luar hukum pidana yang kuncinya adalah pencegahan dan pembaharuan pandangan masyarakat) sebagai upaya menanggulangi Cyberbullying.
“Riset yang saya kerjakan merupakan riset yuridis-normatif melalui pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan,” jelas Hardjuno.
Sehingga menurut Hardjuno Satgas Anti Cyberbullying sebagai kebijakan baru non-penal di bawah naungan KPAI perlu makin diefektifkan dan secara integral juga melibatkan sarana penal.
“Sehingga Satgas Anti Cyberbullying di sekolah benar-benar dibekali kemampuan non-penal dan menggunakan sarana pidana sebagai upaya terakhir. Keduanya secara bersama-sama, tidak terpisah, pemahamannya musti dimiliki oleh Satgas di sekolah,” papar Hardjuno.
Related News
Cek! Berikut 10 Saham Top Losers dalam SepekanĀ
Periksa! 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
Tergerus 1,69 Persen, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp12.305 Triliun
Pertamina Jajaki Pengembangan Teknologi Rendah Karbon Dengan POSCO
Ini Tiga Kerjasama Energi Yang Disepakati Indonesia - Korea
KISI Hadirkan Fasilitas Margin Kompetitif untuk Investor





