EmitenNews.com - PT Siantar Top (STTP) menghadapi somasi dari salah satu klien. Somasi dilancarkan melalui Kantor Hukum AMS Law Firm dengan tuntutan Rp3,24 miliar. Kondisi itu, mendapat perhatian, dan menjadi pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI).


Merespons situasi itu, Armin, Corporate Secretary Siantar Top menjelaskan terjadi hubungan bisnis jual beli bawang putih antara klien dari Kantor Hukum AMS Law Firm dengan perusahaan dengan nilai penjualan Rp3.245.302.500 atau Rp3,24 miliar.


Relasi bisnis sudah berjalan lama, dan tidak ada problem. Namun, seiring waktu berjalan timbul masalah karena ada tindakan dilakukan klien Kantor Hukum AMS Law Firm, dalam hal menentukan harga yang tidak wajar dibanding harga pasaran. ”Benar total nilai penjualan Rp3,24 miliar, dan kami telah melakukan beberapa kali pembayaran Rp2 miliar,” tegas Armin.


Rincian pembayaran itu, sebagai berikut. Pada 4 Juni 2021 dilakukan pembayaran Rp250 juta. Pada 30 Juni 2021 dibayar Rp250 juta. Lalu, pada 15 Juli dibayar Rp250 juta, dan pada 30 Juli 2021 dibayar Rp250 juta. Selanjutnya, pada 13 Agustus 2021 dilakukan pembayaran Rp250 juta. Dilanjut pada 27 Agustus 2021 Rp250 juta, 10 September 2021 sejumlah Rp250 juta, dan 24 September 2021 senilai Rp250 juta. Total pembayaran Rp2 miliar.


Menyusul somasi itu, Siantar melalui legal Corporate telah menjawab dengan rencana pembayaran sesuai plan berikut. Pada 8 Oktober 2021 sejumlah Rp250 juta, pada 22 Oktober 2021 senilai Rp250 juta, pada 5 November 2021 sebesar Rp250 juta, kemudian pada 19 November 2021 pembayaran Rp250 juta, dan pada 3 Desember 2021 senilai Rp237,18 juta. 


Armin mengklaim saat ini kondisi keuangan perseroan tidak ada masalah. Posisi cash flow per 31 Agustus 2021 mengalami surplus cukup besar. ”Kami telah membahas sisa pembayaran utang dengan klien Kantor Hukum AMS Law firm. Hubungan kami dengan pihak lain tidak ada masalah,” ucapnya. (*)