Siap Ubah PKPU Keterwakilan Perempuan di DPR, KPU Diapresiasi Komisi Informasi
Peduli keterwakilan perempuan di parlemen. dok. Detiknews.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar forum tripartit. Hasilnya, KPU akan mengubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"KPU akan mengubah Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
KPU sepakat mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas.
Berikut Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebelum diubah:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas
Diubah menjadi:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan