Siap Ubah PKPU Keterwakilan Perempuan di DPR, KPU Diapresiasi Komisi Informasi
Peduli keterwakilan perempuan di parlemen. dok. Detiknews.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar forum tripartit. Hasilnya, KPU akan mengubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"KPU akan mengubah Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
KPU sepakat mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas.
Berikut Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebelum diubah:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas
Diubah menjadi:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. ***
Related News
Hasil Survei: Mayoritas Pemudik Lebih Suka Naik Kereta Api
Kurangi Praktik Oligopoli, Sultan Dukung Kehadiran Industri PKS Mini
Usai Jalani Pemeriksaan Selama 7 Jam, Bupati Sidoarjo Ditahan KPK
Di LBM PWNU Jabar, Ketua DPD Bedah Status Jakarta dan Poros Maritim
Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indonesia Turun Menjadi 0,447
Jumlah Angkatan Kerja Naik 2,76 Juta Orang pada Februari 2024