Siap Ubah PKPU Keterwakilan Perempuan di DPR, KPU Diapresiasi Komisi Informasi

Peduli keterwakilan perempuan di parlemen. dok. Detiknews.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar forum tripartit. Hasilnya, KPU akan mengubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"KPU akan mengubah Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
KPU sepakat mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas.
Berikut Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebelum diubah:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas
Diubah menjadi:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. ***
Related News

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bagikan Cara Jamaah jadi Saksi

Karnaval Bersatu Tampilkan Digitalisasi Hingga Swasembada Pangan

Mentan Ungkap Penyebab Beras Surplus Tapi Harga Masih di Atas HET

Prabowo Ultimatum Jenderal di Belakang Perkebunan dan Tambang Ilegal