EmitenNews.com - Apresiasi tinggi untuk Komisi Pemilihan Umum. Komisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi langkah KPU untuk mengubah Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Perubahan itu membuat kaum perempuan tidak lagi khawatir akan keterwakilannya di legislatif.

 

"Terima kasih kepada KPU, apalagi kepada Bawaslu dan DKPP yang sudah sedemikian rupa mengapresiasi, memperhatikan energi para perempuan," ujar Komisioner KIP, Samrotunnajah Ismail kepada wartawan di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

 

Tetapi, Samrotunnajah Ismail juga menyoroti KPU yang dinilai kurang terbuka dalam menginformasikan perancangan PKPU tersebut. Pasalnya, saat perancangan PKPU itu, KPU seharusnya mengundang para ahli termasuk KIP dalam uji publik untuk sama-sama membahas draft PKPU tersebut.

 

"Segala sesuatu yang sifatnya adanya regulasi yang mungkin bisa multitafsir, idealnya badan publik itu mengundang pihak-pihak yang notabene langsung berhubungan dengan hal itu. Kalau KPU memang sudah mengundang, melibatkan para perempuan-perempuan yang akan menjadi bagian yang akan terdampak, dan itu tidak terinformasi," sambungnya.

 

Oleh sebab itu, keterbukaan informasi sangat penting dilakukan. Karena, masyarakat wajib mengetahui informasi dari KPU mengenai tahapan pemilu. Dengan adanya UU, keterbukaan informasi itu sebetulnya harapannya menjadi referensi juga bagi badan publik, termasuk bagi penyelenggaraan pemilu. 

 

“Karena kami di Peraturan KI (Perki) juga, di Perki Tahun 2009 juga memuat dimungkinkan seandainya para masyarakat ingin memperoleh informasi tetapi tidak tersauti maka bisa proses penyelesaian sengketa," ucapnya.

 

Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn mengatakan badan penyelenggara wajib secara serta merta menginformasikan regulasi yang dibuatnya kepada publik. Dia mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 merupakan bagian dari perubahan regulasi yang seharusnya diinformasikan terlebih dulu saat perancangannya agar tidak menimbulkan kekisruhan.

 

"Penyelenggara pemilu wajib membunyikan secara serta merta, informasi pemilu dan pemilihan sekurang-kurangnya terdiri atas informasi perubahan regulasi. PKPU ini kan perubahan regulasi yang seharusnya diumumkan secara terbuka kepada publik," imbuhnya.

 

Tetapi, Rospita Vici Paulyn tetap mengapresiasi langkah KPU yang tanggap mengubah Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10 Tahun 2023. Dia berharap dengan perubahan itu keterwakilan perempuan di legislatif tidak dimatikan lagi.