Jaga Kelestarian SDA, Gubernur KDM Larang Tanam Sawit di Jawa Barat
:
0
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dok. Radar Jabar.
EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penanaman baru kelapa sawit di wilayahnya. Dalam ketentuannya Gubernur Dedi Mulyadi mengatakan pelarangan itu, didasarkan sejumlah kepentingan. Di antaranya, menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan karakteristik daerah Provinsi Jawa Barat.
Melalui surat edaran nomor 187/PM.05.02.01/PEREK, yang diterbitkan Senin, 29 Desember 2025 itu, Gubernur Dedi Mulyadi melarang penanaman perkebunan kelapa sawit di wilayah administrasinya. Surat tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
“Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya,” kata Dedi Mulyadi seperti dikutip pada poin pertama surat edaran, pada Rabu (31/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, intinya Gubernur KDM melarang penanaman kelapa sawit di Jawa Barat dengan didasarkan sejumlah kepentingan. Seperti menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan karakteristik daerahnya.
Dedi mengatakan pemerintah daerah perlu mengendalikan pengembangan komoditas perkebunan yang tidak didukung oleh kondisi agroekologi dan karakteristik Jawa Barat.
Pada poin kedua surat edaran itu, Dedi mengimbau petani dan pelaku usaha melakukan alih tanam pada areal yang telah ditanami perkebunan sawit. Kang Dedi tegas meminta tanaman sawit yang sudah ditanam diganti dengan komoditas unggulan Jawa Barat dan/atau daerah setempat.
Dedi meminta alih tanam itu dilakukan sesuai dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, dan karakteristik daerah setempat. Mantan Bupati Karawang itu juga meminta pemerintah daerah mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, dan mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
Di luar itu, pada poin ketiga, Dedi meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menginventarisasi dan memetakan areal kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing. Dedi meminta pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha perkebunan dalam proses alih komoditas.
Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengintegrasikan kebijakan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.
Terakhir, agar proses alih tanam dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan petani, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





