EmitenNews.com - Kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) untuk wilayah tengah tahun anggaran 2020, sampai pada penetapan tiga tersangka. Dua di antaranya, mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seorang tersangka lagi Direktur Operasional PT Len Industri berinisial L.

Kedua tersangka dari ESDM itu, yakni Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2017–2023 inisial AS dan Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) 2019–2021 inisial HS.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12/2025), Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigadir Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan Direktur Operasional PT Len Industri berinisial L juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu.

Untuk sampai pada penetapan tersangka itu, penyidik telah memeriksa 56 saksi, tiga ahli. Juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.

Dalam kasus itu, penyidik menduga bermula pada tahun 2020 ketika Ditjen EBTK Kementerian ESDM mengadakan lelang pemasangan 6.835 unit PJUTS wilayah tengah yang tersebar di tujuh provinsi dengan anggaran Rp108.997.596.000.

Sebelum pelaksanaan lelang, tersangka AS melakukan pemufakatan jahat melalui keponakannya berinisial S dengan tersangka L, calon penyedia dari PT Len Industri. Persekongkolan itu untuk memenangkan PT Len Industri dalam lelang.

Dari situ, L meminta kepada S agar dilakukan perubahan pada spesifikasi dan perubahan PJUTS. Sebelumnya terdiri atas 15 paket kecil digabung menjadi lima paket yang berisikan tiga paket besar dan dua paket menengah bernilai di atas Rp100 miliar.

Perubahan spesifikasi itu dimintakan agar PT Len Industri bisa mengikuti lelang. S lantas menginformasikan hal tersebut kepada tersangka AS, pamannya.

Dari situ, penyidik menduga, tersangka AS memberikan instruksi kepada tersangka HS selaku KPA untuk melakukan perubahan atas spesifikasi dan pemaketan.

Dalam pelaksanaan lelang, panitia pengadaan PJUTS telah menyatakan PT Len Industri gugur. Namun, HS meminta dilaksanakan review terlebih dahulu oleh AS.

Kemudian, AS menerbitkan laporan hasil review dengan rekomendasi untuk melaksanakan klarifikasi kesanggupan kepada PT Len Industri. Tindakan ini jelas pelanggaran, Karena, bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.

Pada 9 Juni 2020, panitia pengadaan PJUTS wilayah tengah tahun anggaran 2020 meloloskan dan memenangkan PT Len Industri, meskipun tidak memenuhi syarat teknis.

Di luar itu, dalam pelaksanaannya, PT Len Industri diduga melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam dokumen penawaran dan tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Akibatnya, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan kondisinya di bawah spesifikasi (underspec), yang merugikan negara sebesar Rp19.522.256.578,74, atau  Rp19,5 miliar.

Penyidik menjerat para tersangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***