Siapkan Huntara Korban Bencana Sumatera, Ini Perintah Presiden
:
0
Presiden Prabowo Subianto mengunjungi para korban bencana Sumatera di tenda pengungsian. Dok. Presiden RI.
EmitenNews.com - Pemerintah mengintensifkan penanganan korban musibah bencana Sumatera. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan sementara atas Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar area relokasi penyintas banjir di Sumatera, untuk memfasilitasi kebutuhan lahan pembangunan hunian sementara. Pemerintah akan merelokasi para korban, dengan menyiapkan hunian sementara, sampai tersedia hunian tetap yang representatif.
"Kalau perlu, HGU-HGU, bisa dicabut sementara, dikurangi. Ini kepentingan rakyat yang lebih penting. Lahan harus ada," kata Presiden Prabowo Subianto saat rapat terbatas di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025) malam.
Pemerintah harus segera menyediakan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Huntara dipandang lebih baik dari pada dalam tenda-tenda pengungsian.
Presiden menanggapi laporan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto soal langkah-langkah mitigasi bencana. BNPB melaporkan bahwa salah satu hambatan mendesak dalam percepatan pembangunan huntara di sekitar wilayah bencana yang telah pulih, adalah ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.
“Kepala daerah harus menyiapkan lahan. Pemerintah pusat yang membangun, Pak Presiden. Nah, lahannya ini kadang-kadang yang agak bermasalah lama,” ujar jenderal TNI AD bintang tiga itu dalam laporannya ke Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Prabowo menegaskan bahwa negara wajib menemukan solusi cepat. “Saya kira lahannya harusnya ada. Nanti koordinasi pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, semua K/L, terutama ATR, kehutanan, ATR-BPN dicek semua.”
Dalam penjelasannya, Kepala BNPB menyampaikan bahwa huntara dirancang untuk menjadi tempat tinggal yang jauh lebih layak dibanding tenda-tenda pengungsian. Setiap unit yang diperuntukkan bagi satu keluarga, itu akan dilengkapi dengan WC dan kamar mandi, di dalam hunian.
“Luasnya tipe 36, Pak Presiden. Delapan kali lima. Daripada mereka tinggal di tenda, lebih representatif mereka tinggal di hunian sementara,” kata Suharyanto.
Terkait detail spesifikasi dan biaya konstruksi, Kepala BNPB menyebut harga yang perlu ditanggung pemerintah berkisar Rp30 juta per unit hunian sementara.
BNPB juga menjelaskan bahwa huntara dirancang digunakan maksimal satu tahun sebelum warga dipindahkan ke hunian tetap (huntap). Namun, proses pemindahan itu bisa lebih lama bila ketersediaan lahan terhambat.
Related News
Program Prioritas Dievaluasi, Tapi Istana Klaim Sudah Berjalan Baik
Hotel Sultan Jakarta Segera Dikosongkan, Jadi Areal Hijau Untuk Publik
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kemarau Belum Datang Udara Panas Bukan Main, Ingat Saran BMKG
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden





