Sidang Kasus Penggelapan Uang PT Electronic Technology Indoplas, Hadirkan Saksi Ahli
Lee Soo Hyun (2 kiri), warga negara Korea Selatan, terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan PT. Electronic Technology Indoplas, berbincang-bincang dengan keluarganya di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu, 22 November 2023. dok. ist.
Empat syarat tersebut yaitu pertama sepakat, kedua cakap, ketiga halal atau benar dan yang ke empat adalah tidak bertentangan dengan aturan.
Meski salah satu pihak memungkirinya, menurut Anas Najamuddin, mengutip keterangan ahli, itu sebetulnya perjanjian atau kesepakatan yang sah.
Lalu, untuk mengukur kerugian sebagai alat ukurnya adalah laporan keuangan. Dan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan sesuai Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas) ini harus dilakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
RUPS inilah yang nanti baru dapat digunakan untuk dijadikan dasar apabila ingin membuat laporan ke pihak luar.
Sementara itu terkait hal komisaris apakah boleh mengatur keuangan, ahli menerangkan selama ada kesepakatan itu bisa saja terjadi dan ada kaitannya untuk kepentingan dan menguntungkan perusahaan. (Eko Hilman). ***
Advertorial
Related News
Sepekan Surplus 3,18 Persen, IHSG Patenkan Level 7.760
BTN Totalitas Dukung UMKM
Diresmikan, Luhut Klaim Bandara Dhoho Kediri Yang Pertama Tanpa APBN
2026 Produk Makanan dari LN Wajib Bersertifikasi Halal
32 Perjalanan KA Dialihkan ke Jatinegara saat Pelantikan Presiden
Setahun Beroperasi, Kereta Cepat Whoosh Layani 5,8 Juta Penumpang