Sidang Korupsi Importasi Gula, Nama Eks Mendag Enggartiasto Muncul

Enggartiasto Lukita. Dok. Liputan6.
Karena itu, Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan Tom Lembong melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional. ***
Related News

Hakim Effendi Minta Semua Pihak Bantu PN Jakpus Berperilaku Bersih

Guyur Pasar dengan Beras SPHP, Pemerintah Klaim Harga Sudah Turun

Kasus Suap Putusan Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp15,7M

Tuntut Hapus Outsourcing dan Upah Naik, Buruh Gelar Demo 28 Agustus

Status Bandara Internasional akan Dievaluasi dalam Kurun Dua Tahun

Pastikan Penyaluran Royalti Transparan, DPR Dukung Audit LMKN-LMK