Sidang Korupsi Importasi Gula, Nama Eks Mendag Enggartiasto Muncul

Enggartiasto Lukita. Dok. Liputan6.
Karena itu, Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan Tom Lembong melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional. ***
Related News

PTPP Masuk Daftar Bergengsi Fortune Southeast Asia 500

Dirut Sritex Ngaku Tidak Tahu Dana Kredit Bank Dikorupsi Saudaranya

Bantah Wilmar Group, Kejagung Pastikan Uang Rp11,8T Hasil Sitaan

Cegah Orang Punya Rumah Lebih dari Satu, Menteri Ara Rancang Aturannya

Tidak Efektif Lagi, Presiden Bubarkan Satgas Saber Pungli Era Jokowi

Temukan Kejanggalan, KPK Usut Kasus Korupsi Kuota Haji 2024