Sidang Korupsi Izin Ekspor, Hari Ini Edhy Prabowo dan Istri Bersaksi
EmitenNews.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan istri Iis Rosita Dewi, yang juga anggota Komisi V DPR, akan bersaksi dalam sidang perkara suap perizinan ekspor benih lobster, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021). Kedua politikus Partai Gerindra itu, akan bersaksi untuk terdakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Enam saksi lainnya juga bakal dihadirkan dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu.
"Saksi sidang terdakwa Suharjito, Rabu tanggal 17 Maret 2021, delapan orang," kata Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri.
Enam saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang korupsi izin ekspor benur itu, antara lain Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika; Kepala Bagian Humas KKP Desri Yanti; PNS di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Andhika Anjaresta. Kemudian Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan; staf Menteri KKP Ahmad Syaihul Anam; serta Dwi Kusuma Wijaya.
Seperti sudah ditulis, jaksa KPK mendakwa pendiri PT Dua Putra Perkasa dan pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito telah menyuap Edhy Prabowo (ketika itu Menteri Kelautan dan Perikanan) mencapai Rp2,1 miliar. Terdiri atas USD103.000 atau sekitar Rp1,43 miliar (kurs Rp 13.971) dan Rp706 juta.
Uang suap itu diberikan Suharjito kepada Edhy Prabowo secara bertahap melalui sejumlah pihak. Yaitu, dua staf khusus Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin, sekretaris pribadi Edhy Prabowo; Ainul Faqih, staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo; dan Siswandi Pranoto Loe, Komisaris PT PLI sekaligus Pendiri PT ACK.
Suap dari Suharjito melalui lima orang itu bertujuan agar Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2020. Jaksa menuding, uang tersebut dipakai untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.
Seperti diketahui penyidik KPK menjerat Edhy Prabowo dalam kasus suap izin ekspor benur di KPK. Selain Edhy KPK juga menjerat enam tersangka lainnya. Di antaranya, Safri (SAF) Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) Staf istri Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi (AMP) Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) Sespri menteri KP, dan Suharjito (SJT) Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Jaksa KPK menuding Edhy Prabowo telah menerima sejumlah uang dari Suharjito. Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster, menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk mengekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800/ekor. PT ACK itu diduga satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy Prabowo. ***
Related News
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M
BPK Ungkap 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam Surabaya