Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Serangan Balik KPU
Gedung Komisi Pemilihan Umum. dok. MI/Susanto.
EmitenNews.com - KPU RI melakukan serangan balik terhadap kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Pada Kamis (28/3/2024), KPU selaku pihak tergugat mendapat kesempatan menyampaikan pembelaannya.
KPU melalui Kuasa Hukumnya, Hifdzil Alim menyebut bahwa gugatan pasangan 01 Anies-Muhaimin dan pasangan 03 Ganjar-Mahfud melanggar aturan MK. Permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies dan Ganjar dinilai tidak sesuai aturan.
Ketentuan yang dianggap dilanggar tersebut, tercantum dalam permohonan kubu 1 dan kubu 3. Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud hanya meminta agar suara Prabowo-Gibran dinolkan sebagai perolehan suara yang mereka anggap benar, tanpa sedikit pun perubahan/kesalahan pada perolehan suara mereka.
Sedangkan, kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya justru tak mencantumkan perolehan suara yang dianggap benar menurut mereka.
Padahal, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pokok permohonan dan petitum permohonan perlu menyatakan soal kesalahan penghitungan suara dan penghitungan suara yang dianggap benar menurut pemohon.
"Permohonan Pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden,” kata pengacara KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).
KPU juga menilai, permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin bukan ranah Mahkamah Konstitusi. Hifdzil menegaskan bahwa konstruksi hukum pemilu di Indonesia telah menyediakan berbagai jalur hukum kepada institusi yang berlainan sesuai kewenangannya.
MK berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu. Namun KPU beranggapan, permohonan Anies-Muhaimin tidak mendalilkan perselisihan hasil pemilu, tetapi justru mendalilkan dugaan pengkhianatan konstitusi terhadap asas penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur, dan adil; pelanggaran prosedur; serta tidak menyandingkan perbedaan hasil pemilu.
Dengan semangat itu, Hifdzil Alim mengatakan, permohonan itu bukan materi yang dapat diputus MK karena bersifat kabur dan tidak jelas mendalilkan perselisihan hasil pemilu. Karena itu, kata dia, permohonan pemohon harus ditolak, atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima.
Pasalnya, menurut KPU, gugatan Anies - Muhaimin tidak mempersoalkan perselisihan hasil pemilu, melainkan membahas dugaan pelanggaran prosedur. Misalnya, soal nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai penyalahgunaan bantuan sosial.
Dalam penilaian KPU, objek sengketa, tempat terjadi, dan dasar hukum yang dipergunakan sebagai dasar hukum permohonan Anies-Muhaimin sama sekali tidak mengarah pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
KPU juga mengklaim kubu Anies-Muhaimin tidak akan menggugat mekanisme pencalonan Gibran Rakabuming Raka jika berhasil memenangkan Pilpres 2024. Terlebih , Anies-Muhaimin tidak pernah mengajukan pembatalan maupun keberatan atas keputusan KPU menetapkan Gibran selaku cawapres, maupun keputusan KPU menetapkan nomor urut 2 untuk Gibran.
Menurut Hifdzil Alim, terdapat sejumlah putusan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara terkait gugatan atas pencalonan Gibran. Namun, lagi-lagi, semuanya bukan atas permohonan Anies-Muhaimin.
Di luar itu, keputusan KPU soal penetapan Gibran sebagai cawapres beserta nomor urutnya juga tidak pernah menjadi objek pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik berupa laporan maupun temuan.
"Pertanyaannya, andaikata pemohon (Anies-Muhaimin) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," tandas Hifdzil.
Menanggapi gugatan kubu Ganjar Mahfud MD, KPU mengaku angkat tangan soal dalil-dalil permohonan sengketa Pilpres 2024 dari kubu paslon 3, sepanjang berkaitan dengan campur tangan Presiden Jokowi mengerahkan sumber daya negara untuk bantu memenangkan Prabowo-Gibran.
KPU menyatakan, bukan ranah KPU untuk menjelaskan hal tersebut. Pasalnya, pengangkatan penjabat kepala daerah merupakan ruang lingkup pemerintah daerah.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan