KPU RI juga enggan menjawab dalil Ganjar-Mahfud seputar keterlibatan aparat negara, kepala desa, dan penyalahgunaan anggaran negara untuk mengerahkan bantuan sosial (bansos) guna mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran. 

"Pemohon mendalilkan nepotisme pasangan calon nomor urut 2 (Prabowo-Gibran) menggunakan lembaga kepresidenan. Pemohon mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan serta dalil pejabat menggerakkan struktur di bawahnya, bukan pula menjadi tugas dan tanggung jawab termohon untuk membantahnya," sebut Hifdzil Ali. 

Pernyataan KPU yang mempersoalkan dalil gugatan Anies dan Ganjar tampak kompak dengan  Prabowo-Gibran, yang juga memberi keterangan dalam sidang MK di hari yang sama. Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilu oleh KPU itu juga sempat menyindir Anies dan Ganjar, yang baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah hasil pemilu diumumkan. 

Menurut anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo, kubu Anies dan Ganjar tidak pernah mempersoalkan pencalonan Gibran selama masa kampanye berlangsung. Malahan, kedua pasang kandidat itu turut mengikuti pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden serta debat calon presiden dan wakil presiden yang juga diikuti Gibran. ***