Sidik Kasus Perbaikan Kapal Hasil Akuisisi ASDP, KPK Periksa Dua Saksi
Ilustrasi aktivitas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dok. Web Corporate.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensifkan penyelidikan kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022. KPK memeriksa dua orang saksi terkait kasus korupsi dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun itu.
Kepada pers, di Jakarta, Rabu (11/12/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penyidikan kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 itu.
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami perbaikan perbaikan Kapal PT JN yang diakuisisi oleh PT ASDP," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
Saksi lainnya yang juga dipanggil penyidik KPK pada hari ini, adalah Direktur PT Industri Kapal Indonesia Diana Rosa (DR) dan Kepala Divisi Perbaikan dan Pemeliharaan PT PAL Indonesia Abdul Honi (AH).
Pada 18 Juli 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.
Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengemukakan, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung angka pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kapal yang diperoleh PT ASDP Indonesia Ferry lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
"Kegiatannya itu memang legal. Artinya, kegiatan yang diajukan itu legal. Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya.Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru," Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Ketidaksesuaian spesifikasi kapal tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam akuisisi tersebut PT ASDP diketahui mendapatkan 53 unit kapal, namun belum dijelaskan lebih lanjut apakah berapa unit kapal yang tidak sesuai spesifikasi. ***
Related News
Perkuat Modal, BNGA Injeksi Entitas Djarum Group (TOWR) Rp2 Triliun
Izin Investor, Emiten Sri Tahir (SRAJ) Jajakan Surat Utang Rp1,89 T
EXCL-FREN Merger, Karyawan Jalani PHK Massal?
Perluas Jaringan, Carsurin (CRSN) Dirikan Perusahaan Baru CES
Modern International (MDRN) Fokus Restrukturisasi Utang dan Divestasi
AirAsia Indonesia (CMPP) Catat Pendapatan Rp5,91T, Naik 20 Persen