Sebagai perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan, SIG berupaya berpartisipasi dalam upaya pelestarian ozon sesuai Protokol Montreal dengan kehadiran fasilitas pemusnah Bahan Perusak Ozon (BPO) yang telah beroperasi sejak 2007 dan yang pertama di Asia Tenggara.
Fasilitas pemusnah BPO tersebut dioperasikan oleh Nathabumi yang merupakan unit bisnis SIG yang berlokasi di Narogong, Jawa barat.
Nathabumi menyediakan solusi pengelolaan limbah dan sampah berkelanjutan bagi sektor industri dan pemerintah kota.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, fasilitas pemusnah BPO pertama di Asia Tenggara ini merupakan wujud kontribusi upaya pelestarian ozon dan menjaga keberlanjutan kehidupan di bumi.
"Proses pemusnahan BPO oleh Nathabumi dilakukan dengan teknologi yang aman dan ramah lingkungan, di mana limbah BPO yang berbentuk cair maupun gas dimusnahkan dalam tanur semen dengan suhu mencapai 1.500 derajat celsius secara stabil. Fasilitas pemusnahan BPO milik SIG ini telah memiliki izin pengolahan BPO berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.88/Menlhk/Setjen/PLB.3/1/2020," kata Vita Mahreyni.
Related News

Perkuat Komitmen, Bank Neo Commerce (BBYB) Baharui Struktur Organisasi

Wondr by BNI Indonesia Masters 2025 Hadirkan 232 Atlet Dunia

Komisaris Emiten TP Rachmat (DRMA) Serok Saham Rp2,42 Miliar

BCA (BBCA) Siap Buyback Saham Rp5T

BCA Cetak Laba Rp43,4T, Tumbuh 5,7 Persen di Kuartal III-2025

Pengendali SAFE Kembali Buang Saham, Harga Ikut Turun!