Sebagai perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan, SIG berupaya berpartisipasi dalam upaya pelestarian ozon sesuai Protokol Montreal dengan kehadiran fasilitas pemusnah Bahan Perusak Ozon (BPO) yang telah beroperasi sejak 2007 dan yang pertama di Asia Tenggara.
Fasilitas pemusnah BPO tersebut dioperasikan oleh Nathabumi yang merupakan unit bisnis SIG yang berlokasi di Narogong, Jawa barat.
Nathabumi menyediakan solusi pengelolaan limbah dan sampah berkelanjutan bagi sektor industri dan pemerintah kota.
Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan, fasilitas pemusnah BPO pertama di Asia Tenggara ini merupakan wujud kontribusi upaya pelestarian ozon dan menjaga keberlanjutan kehidupan di bumi.
"Proses pemusnahan BPO oleh Nathabumi dilakukan dengan teknologi yang aman dan ramah lingkungan, di mana limbah BPO yang berbentuk cair maupun gas dimusnahkan dalam tanur semen dengan suhu mencapai 1.500 derajat celsius secara stabil. Fasilitas pemusnahan BPO milik SIG ini telah memiliki izin pengolahan BPO berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.88/Menlhk/Setjen/PLB.3/1/2020," kata Vita Mahreyni.
Related News
Perkuat Struktur Modal, ABMM Amankan Pinjaman Rp4,2 Triliun
Pendapatan dan Laba Solusi Sinergi Digital (WIFI) Naik Ratusan Persen
EMAS Ketok Pengalihan Saham Buyback dan Angkat Presiden Komisaris Baru
RUPO Waskita Tanpa Keputusan, Skema Restrukturisasi Mentok
KB Bank-Intiland Kerja Sama Pembiayaan Bangun Kawasan Industri
Amar Bank (AMAR) Bagikan Dividen Interim Minimalis, Telisik Jadwalnya





