"Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal," ujar dia dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

 

Andap menjelaskan Silmy Karim terpilih didasarkan hasil seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan. Menurut Andap, Silmy Karim mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai proses administrasi dan rekam jejak, kompetensi penulisan makalah, kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga wawancara oleh tim panitia seleksi (pansel).

 

"Penilaian dilakukan oleh pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder yaitu dari internal Kemenkumham sendiri, Kementerian PANRB dan Lembaga Administrasi Negara," kata dia.

 

Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Silmy menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel kepada Menkumham Yasonna Laoly.

 

Selanjutnya Yasonna mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.

 

"Menyusul penetapan Dirjen Imigrasi ini, Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi," kata Andap.

 

Sebelumnya, Kemenkumham telah mengumumkan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori non-PNS. Adapun Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori non-PNS.

 

Keikutsertaan non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.