Nilai tersebut diharapkan dapat terus bertumbuh sehingga turut mampu meningkatkan batasan maksimal ganti rugi kepada investor yang saat ini sebesar Rp200juta per investor atau Rp100miliar per kejadian di Kustodian.Kemudian pada sesi kedua dilanjutkan materi KSEI yang disampaikan oleh Ibu Dian Kurniasarie, selaku Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Usaha KSEI.
Beberapa poin utama pembahasan yang disampaikan oleh Ibu Dian antara lain yaitu terkait profil KSEI, peran dan fungsi KSEI di Pasar Modal Indonesia, dan mekanisme perlindungan bagi investor yang dikembangkan oleh KSEI, seperti pemisahan rekening investor melalui Rekening Dana Nasabah (RDN), Pemberian SID (Single Investor Identification) atau Nomor Identitas bagi Investor, Layanan AKSES (Acuan Kepemilikan Sekuritas) yang dapat dimanfaatkan investor untuk memantau portofolionya.
Selanjutnya Layanan EASY (E-Proxy) yang dapat memfasilitasi investor untuk dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara online, hingga pengembangan sistem C-BEST yang memungkinkan untuk meningkatkan performa proses instruksi settlement dari 20.000 per menit hingga 150.000 per menit.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan berbagai mekanisme tersebut, KSEI juga secara rutin melakukan kegiatan literasi dan edukasi kepada pelaku pasar modal.
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal