EmitenNews.com - Performa positif Pasar Modal Indonesia selama tahun 2022 juga berdampak positif kepada Indonesia SIPF. Sampai dengan akhir Desember 2022, tercatat sebanyak 6.059.522 investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

 

Jumlah tersebut berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT KSEI. Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 1.661.538 SRE atau tumbuh 37,78% year-to-date.

 

Dalam siaran persnya, Manajemen Indonesia SIPF menyebutkan bahwa pertumbuhan jumlah investor yang cukup signifikan tersebut menandakan bahwa kini masyarakat sudah semakin yakin dan percaya untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari masifnya pelaksanaan kegiatan literasi dan edukasi pasar modal yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan di Pasar Modal Indonesia, termasuk Indonesia SIPF.

 

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor secara preventif, Indonesia SIPF melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi sebayak 42 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal sebagai pembicara atau narasumber.

 

Sedangkan berdasarkan data yang dihimpun dari OJK, hingga 28 Desember 2022, di seluruh Indonesia telah berlangsung 11.253 kegiatan edukasi, dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 1,7 juta orang. Dari seluruh kegiatan tersebut, lebih dari 74% kegiatan dilakukan secara daring, begitu juga aktivitas sosialisasi kepada stakeholders lainnya.

 

Sementara itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir Desember 2022 mencapai Rp6.523 triliun. Angka ini mengalami peningkatan secara year-to-date sebesar Rp 1.097 triliun atau meningkat 20,22%.

 

Menurut Narotama Aryanto, Direktur Utama Indonesia SIPF, hal ini disebabkan salah satunya oleh peningkatan jumlah investor pasar modal yang cukup signifikan. Selain itu, peningkatan jumlah aset investor juga sejalan dengan pencapaian kinerja IHSG selama tahun 2022.

 

Selanjutnya, Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis, menyampaikan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp262,93 miliar, atau tumbuh Rp27,09 miliar (naik 11,49%) secara year-to-date. Pertumbuhan DPP selama tahun 2022 sebagian besar berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP.

 

"Pertumbuhan nilai DPP akan terus diupayakan oleh Indonesia SIPF untuk bisa memberikan perlindungan yang optimal kepada investor pasar modal." ujarnya.