SIPF Sebut 6,05 Juta Investor Pasar Modal Telah Dilindungi Oleh DPP
:
0
EmitenNews.com - Performa positif Pasar Modal Indonesia selama tahun 2022 juga berdampak positif kepada Indonesia SIPF. Sampai dengan akhir Desember 2022, tercatat sebanyak 6.059.522 investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
Jumlah tersebut berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT KSEI. Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 1.661.538 SRE atau tumbuh 37,78% year-to-date.
Dalam siaran persnya, Manajemen Indonesia SIPF menyebutkan bahwa pertumbuhan jumlah investor yang cukup signifikan tersebut menandakan bahwa kini masyarakat sudah semakin yakin dan percaya untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari masifnya pelaksanaan kegiatan literasi dan edukasi pasar modal yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan di Pasar Modal Indonesia, termasuk Indonesia SIPF.
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor secara preventif, Indonesia SIPF melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi sebayak 42 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal sebagai pembicara atau narasumber.
Sedangkan berdasarkan data yang dihimpun dari OJK, hingga 28 Desember 2022, di seluruh Indonesia telah berlangsung 11.253 kegiatan edukasi, dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 1,7 juta orang. Dari seluruh kegiatan tersebut, lebih dari 74% kegiatan dilakukan secara daring, begitu juga aktivitas sosialisasi kepada stakeholders lainnya.
Related News
Bersihkan SLIK OJK Kini Cuma 3 Hari Kerja, Ini Aturannya
OJK Terbitkan POJK 6/2026, Finfluencer Saham Dipelototi
Siap-Siap, Saham Tak Penuhi Free Float 15% Akan Ditandai BEI
BEI Resmikan 14 Notasi Khusus Baru untuk Tanggulangi Emiten Bermasalah
Permintaan CPO Anjlok, Harga Referensi Dipangkas
Perkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, BEI Tetapkan Saham Hijau





