SKK Migas: Kontrak Sewa Rig Tidak Bisa Naik Seenaknya
Rig di anjungan (ruangenergi.com)
EmitenNews.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan kontrak sewa pengadaan rig untuk kegiatan pengeboran di lapangan migas, tidak serta-merta bisa naik seenaknya.
Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo dalam bincang santai non virtual bersama ruangenergi.com menhjelaskan kontrak rig itu biasanya jangka panjang, misalnya 3 tahun, dan tidak bisa seenaknya naik di tengah pekerjaan.
“Kalau mau naik ya setelah kontrak selesai. Kalau kamu naikin ya monggo, tapi setelah kontrak selesai. Kan nanti ada kompetitor lagi,kalau kamu naikin dan kompetitor turunin ya kamu kalah,” katanya Minggu (17/03/2024).
Ketika dia ditanyakan apakah sudah mendengar bahwa di Mexico banyak perusahaan pemilik rig berduyun-duyun ke negara itu karena ada issue dibayar down payment (DP) padahal belum bekerja, Wahju mengaku perlu hati-hati menyikapi info tersebut.
“Saya gak tahu konteksnya apa ya, tapi biasanya yang namanya kontrak itu umum karena kita anggap semua pemain migas ini bonafide ya. Artinya karena dia bonafide," urainya.
Ia mencotohkan pekerjaan sama Exxon, dibayar setelah pekerjaan selesai. Ada invoice dibayarlah mereka. Kecuali kalau perusahaan (pemilik lapangan migas) tidak bonafide, sudah track recordnya terkenal gak pernah bayar.
"Maka biasanya kontraktor service minta bayar di muka, nanti kamu gak bayar habis dikerjakan. Mungkin bisa begitu,” urai Wahju sambil tertawa.(*)
Related News
Forum Bank Sentral Asia Timur Bahas Respon Tantangan Global
HIP BBN Bioetanol Bulan Mei 2024 Dipatok Rp14.528 per Liter
Menkop UKM Pastikan tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Rakyat
Kinerja Sektor Keuangan di Sulteng Tumbuh Positif, DPK Rp32,64 Triliun
Lelang SUN, Penawaran Rp50,19 Triliun, Pemerintah Serap Rp21,5 Triliun
BI - IFSB Susun Strategi Pengembangan Keuangan Syariah Global