EmitenNews.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan kontrak sewa pengadaan rig untuk kegiatan pengeboran di lapangan migas, tidak serta-merta bisa naik seenaknya.


Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo dalam bincang santai non virtual bersama ruangenergi.com menhjelaskan kontrak rig itu biasanya jangka panjang, misalnya 3 tahun, dan tidak bisa seenaknya naik di tengah pekerjaan.


“Kalau mau naik ya setelah kontrak selesai. Kalau kamu naikin ya monggo, tapi setelah kontrak selesai. Kan nanti ada kompetitor lagi,kalau kamu naikin dan kompetitor turunin ya kamu kalah,” katanya Minggu (17/03/2024).


Ketika dia ditanyakan apakah sudah mendengar bahwa di Mexico banyak perusahaan pemilik rig berduyun-duyun ke negara itu karena ada issue dibayar down payment (DP) padahal belum bekerja, Wahju mengaku perlu hati-hati menyikapi info tersebut.


“Saya gak tahu konteksnya apa ya, tapi biasanya yang namanya kontrak itu umum karena kita anggap semua pemain migas ini bonafide ya. Artinya karena dia bonafide," urainya.


Ia mencotohkan pekerjaan sama Exxon, dibayar setelah pekerjaan selesai. Ada invoice dibayarlah mereka. Kecuali kalau perusahaan (pemilik lapangan migas) tidak bonafide, sudah track recordnya terkenal gak pernah bayar.


"Maka biasanya kontraktor service minta bayar di muka, nanti kamu gak bayar habis dikerjakan. Mungkin bisa begitu,” urai Wahju sambil tertawa.(*)